Selebriti
Setelah Ditalak 3, Kuasa Hukum Teh Ninih Bingung Aa Gym Cabut Gugatan Cerai
Melihat fakta ini, pihak atau Teh Ninih bingung dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Negeri Bandung
Melihat fakta ini, pihak atau Teh Ninih bingung dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Negeri Bandung
SERAMBINEWS.COM - Perceraian dai kondang Aa Gym dan Teh Ninih sangat disayangkan.
Entah apa sebenarnya persoalan menggayuti rumah tangga pendakwah ini.
Di saat talak sudah dijatuhkan tiba-tiba Aa Gym mencabut gugatan cerai, ada apa?
KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerainya pada sang istri Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.
Melihat fakta ini, pihak atau Teh Ninih bingung dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Negeri Bandung yang mengabuulkan pencabutan gugat cerai Aa Gym.
Alasannya, pihak Teh Ninih menyebut Aa Gym sudah menalak tiga, sehingga persidangan mestinya dilanjutkan.
Meski demikian, pihak Teh Ninih menghormati hasil putusan sidang dan segera mengkomunikasikan dengan Teh Ninih.
Teh Ninih, istri Aa Gym
Baca juga: Puasa Sudah Dekat, Simak Doa-doa Menyambut Bulan Suci Ramadan Sering Dicontohkan Rasulullah SAW
Baca juga: Pohon Kelapa Tumbang di Pinggir Jalan Desa Lambaro Sukon Darussalam
Baca juga: Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi di UGL Kutacane ke Tahap Penyidikan
Sidang Aa Gym gugat cerai kepada Ninih Muthmainnah (Teh Ninih) di Ruang Sidang 5 / Utama Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim, dengan hasil keputusan, pencabutan gugatan dari pihak Aa Gym.
Kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata, mengatakan secara aturan agama, bahwa setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu.
Apabila dikemudian hari sepakat rujuk, maka harus ada aturan baru yang harus ditempuh.
"Jadi benar, gugatan perceraian dari Aa Gym kepada Teh Ninih itu telah dicabut. Tapi ini juga membingungkan kami sebagai tim kuasa hukum Teh Ninih, kenapa, karena yang kami tahu, Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada Teh Ninih.
Sehingga, mengapa alasan itu (gugatan) dicabut, kami pun sebagai kuasa hukum Teh Ninih tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Agung menuturkan, atas terjadinya putusan pencabutan gugatan perceraian ini, pihaknya akan segera mengkomunikasikannya kepada Teh Ninih, karena Ia meyakini bahwa Teh Ninih pun belum mengetahui perihal pencabutan gugatan tersebut.