Rabu, 6 Mei 2026

Berita Pidie

Kasus Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi, Begini Perkembangannya

Sat Reskrim Polres Pidie telah melimpahkan berkas kasus penjual chip higgs domino atau judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie telah melimpahkan berkas kasus penjual chip higgs domino atau judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Berkas tersebut diserahkan tiga hari lalu kepada Kejaksaan.

" Berkas itu masih dipelajari Jaksa apakah telah sempurna atau belum. Penyerahan berkas masih pada tahap pertama," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Pembunuh Guru Ngaji di Lamjabat Alami Gangguan Jiwa, Terungkap Dari Hasil Tes Kejiwaan

Ia menjelaskan, kasus chip higgs domino tidak adanya penambahan tersangka. Saat ini, tersangka masih lima orang yang ditangkap di lima lokasi di Pidie.

Tersangka adalah IML (26) warga Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee.

Berikutnya, NLH (23) warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong dan MSN (28) warga Gampong Cem Palakuneng, Kecamatan Peukan Baro.

Kemudian, AZH (27) warga Gampong Mesjid Yaman, Kecamatan Mutiara dan GNW (30) warga Gampong Sentosa, Kecamatan Mutiara.

Baca juga: Hasil Piala Menpora 2021 - Bali United Lolos Ke Perempat Final Setelah Bermain Imbang Lawan Persita

" Mudah-mudahan berkas kasus judi online itu cepat rampung yang diperkirakan dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Ia menambahkan, perbuatan kelima tersangka yang melakukan judi online telah melanggar Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 19 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal ayat (1) Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sehingga sesuai Pasal 18 dan Pasal 19, ancaman hukuman terhadap tersangka melakukan judi atau maisir disebat rotan paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni. 

Atau menjalani hukuman di dalam penjara paling lama 45 bulan. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Nasib Pilkada Aceh Ditentukan Malam Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved