Pencemaran limbah

Kota Lhokseumawe belum Pernah Atasi Keluhan Limbah Masyarakat

Dikatakannya, dari segi data yang terhimpun sangat jelas bahwa Pemko Lhokseumawe sama sekali belum pernah mengawasi, menangani dan mengelola keluhan m

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan liñgkungan hidup (RPPLH) Kota Lhokseumawe tahun 2021 di Oporum Lantai III Kantor Walikota setempat, Kamis (1/4/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Pemko Lhokseumawe dinilai tak pernah merespons dan mengatasi soal keluhan pencemaran limbah yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kasi Kajian Dampak dan Evaluasi Lingkungan Hidup Provinsi Aceh Zulfahmi, MT dalam pengarahannya pada forum Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Oporum Lantai III Kantor Walikota setempat, Kamis (1/4/2021).

Dikatakannya, dari segi data yang terhimpun sangat jelas bahwa Pemko Lhokseumawe sama sekali belum pernah mengawasi, menangani dan mengelola keluhan masyarakat soal pencemaran limbah.

"Hal ini dapat dilihat dari data kinerja yang tidak memiliki laporan soal keluhan limbah yang terjadi dilingkungan masyarakat," jelas Zulfahmi, kepada Serambinews.com, Kamis (1/4/2021).

Oleh karena itu, Zulfahmi menerangkan usai menyusun dokumen RPPLH maka pihak DLH sudah dapat merespons keluhan soal limbah.

VIDEO - VIRAL Peziarah Dibuntuti Pengemis Anak-anak, Memaksa untuk Beri Uang hingga Menggedor Mobil

Viral Sekelompok Pemuda Menyiksa Satwa Langka Primata, BKSDA Lakukan Investigasi

Karena RPPLH itu disusun dan berlaku dalam jangka waktu 30 tahun mendatang dan dievaluasi sekali dalam 5 tahun.

Sehingga RPPLH dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan masyarakat terkait keluhan soal limbah.

Sedangkan target RPPLH itu dapat terjaga kualitas lingkungan hidup yang memberikan daya dukung bagi pembangunan berkelanjutan.

Melalui pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan DAS, keanekaragaman hayati serta pengendalian perubahan iklim.

"Sehingga dengan adanya dokumen RPPLH, maka selama 30 tahun mendatang sudah mengetahui rancangan kerja ke depan dan memahami semua masalah limbah yang terjadi dilingkungan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis DLH Dedi Irfansyah bersama Kabid Amdal Lindayani mengatakan dalam penyusun dokumen RPPLH pihaknya, perlu melakukan dialog interaktif dan menjaring informasi dari berbagai stokholder dan masyarakat.

VIDEO - VIRAL Peziarah Dibuntuti Pengemis Anak-anak, Memaksa untuk Beri Uang hingga Menggedor Mobil

Utusan Khusus AS untuk Yaman Pulang Kampung, Misi Masih Gagal

Menteri Agama Yaqut Cholil Mengucapkan Selamat Paskah kepada Umat Nasrani

Sehingga berbagai informasi tentang pencemaran limbah akan terserap untuk bahan catatan dalam menyusun RPPLH agar dapat mengatasi, mengendalikan dan mengawasi soal berbagai jenis limbah.

“Dalam kegiatan ini, kami akan menjaring berbagai informasi soal limbah yang dikeluhkan masyarakat," sebut Lindayani.

Kemudian akan catat, membahas dan mencari solusi mengatasinya agar tidak menimbulkan dampak buruk dikemudian hari.

Lindayani berharap dalam kegiatan itu dapat menyerap berbagai informasi tentang masalah limbah.

Serta yang memiliki berbagai jenisnya dan dapat membedakan antara limbah B3 domestik, limbah asap, limbah kebisingan dan lain-lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved