Seleb
Pemberkasan Penikahan Atta dan Aurel Dinilai Mendadak, Pihak KUA Berikan Syarat Khusus
Segala pemberkasan harus dilakukan H-10 sebelum pernikahan. Namun, Atta-Aurel sangat mendadak, pihak KUA pun berikan syarat ini untuk dilengkapi.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Menjelang hari pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada 3 April mendatang, segala kebutuhan pun turut dipersiapkan dengan matang.
Tak terkecuali, pemberkasan pernikahan yang diurus di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lewat kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis (1/4/2021), pihak KUA Setiabudi, Jakarta memberi keterangan mengenai pemberkasan tersebut.
Menurut H. Nasrulloh, segala pemberkasan pernikahan harus dilakukan H-10 sebelum pernikahan.
Namun, berbeda dengan Atta-Aurel, keduanya melakukan pemberkasan pernikahan dinilai sangat mendadak dan kurang dari H-10 pernikahan.
Pihak KUA pun akhirnya memberikan persyaratan khusus.
Baca juga: Pernikahan Dua Hari Lagi, Atta Halilintar Kekeh Minta Dibuatkan Peci Berlogo Petir
Syarat yang harus dilengkapi oleh calon pengantin ataupun pihak keluarga itu berupa surat pengantar atau persetujuan dari Kecamatan.
Dalam hal ini, pihak KUA meminta surat pengantar dari Kecamatan Setiabudi, Jakarta sebagaimana alamat lokasi pernikahan Atta-Aurel nanti.
"Karena memang menurut PMA tahun 2019 bahwa pendaftaran kehendak nikah itu paling lambat 10 hari kerja, tetapi di pasal 3 ayat 4, pendaftaran kehendak nikah dari 10 hari kerja calon pengantin dapat dispensasi dari camat dan itu sudah lengkap berkasnya," ujar H.Nasrulloh.
Adapun surat dispensasi itu berupa surat keterangan dari kecamatan bahwa pernikahan kurang dari 10 hari kerja dan camat yang telah mengizinkan.
"KUA itu melaksanakan tugas sesuai tempat tugasnya, jadi pernikahan dimana dilangsungkan, di situ yang bertugas KUA yang berkewajiban. Hotel Raffles sendiri masuk kawansan Setiabudi," ujarnya lagi.
Sementara itu, pihak KUA Setiabudi juga membeberkan jika pendaftaran pernikahan Atta-Aurel sudah didaftarkan pada Selasa, 30 Maret lalu.
Baca juga: H-2 Jelang Pernikahan Aurel dan Atta, Penyakit Autoimun Ashanty Kambuh, Sulit Tidur hingga Depresi
"Saya sampaikan pernikahan Atta dan Aurel itu sudah terdaftar di KUA kecamatan Setiabudi, mendaftarnya di hari Selasa di tanggal 30 Maret 2021.
"Ada perwakilan dari keluarga yang mendaftar ke sini," ungkapnya lagi.
Pada momen itu, H. Nasrulloh juga menyebut waktu ijab kabul Atta dan Aurel akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.