Siswi SMA Dipaksa Foto Tanpa Busana hingga Berhubungan Badan, Awalnya Diajak Jalan-jalan

Tidak hanya dicabuli, foto korban disebarkan secara bebas oleh pelaku saat korban menolak berhubungan badan dengannya.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Ia menyebutkan penyidik masih memeriksa korban, saksi dan pelaku.

"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya

Residivis Kasus Pencabulan

Kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa usia terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang.

Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa usia ini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, Aipda Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3/2021).

Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.

Korban adalah anak dibawah umur berinisial NMN (15).

Adapun saksi, AT (34), ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.

Kronologis kejadian, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.

Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.

Setibanya pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.

Pelaku membujuk korban dan memaksa melakukan tindakan asusila.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved