Mulai Minggu Depan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Cukup Rebahan di Rumah Saja
Selain perpanjangan SIM Online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Penjual Senjata ke ZA yang Dibekuk Densus 88 di Banda Aceh Miliki 23 Pucuk Senjata Airgun
Baca juga: Curiga Selingkuh dan Dibakar Cemburu, Seorang Wanita Potong Alat Kelamin Pacar saat Tidur
Baca juga: Keuchik Harap Korban Tanah Amblas di Lamkleng Segera Dievakuasi, Dana untuk Rumah Sudah Disiapkan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sim-kendaraan.jpg)