Berita Aceh Timur
Pemkab Aceh Timur Kembali Buka Pendaftaran BPUM, Sudah Dapat 2020, Bisa Daftar Lagi, Ini Syaratnya
BPUM adalah Banpres Produktif Usaha Mikro. Jika lolos verifikasi, bantuan ini senilai Rp 1,2 juta per Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
BPUM adalah Banpres Produktif Usaha Mikro. Jika lolos verifikasi, bantuan ini senilai Rp 1,2 juta per Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Perdagkop dan UKM kembali membuka pendaftaran bantuan BPUM tahun 2021.
BPUM adalah Banpres Produktif Usaha Mikro. Jika lolos verifikasi, bantuan ini senilai Rp 1,2 juta per Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Pendaftaran secara online melalui link http://bit.ly/bpumacehtimur2021, dan akan ditutup secara otomatis pada 30 April 2021.
Syaratnya adalah, warga yang memiliki KTP Aceh Timur, memiliki usaha mikro dengan aset di bawah Rp 50 juta, memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari Keuchik tahun 2021.
Tidak sedang mengakses kredit usaha rakyat, bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD, dan memiliki nomor HP yang aktif.
Baca juga: Curhat Wanita Menikah dengan Sepupu Viral, Canggung di Malam Pertama, Tak Cemas Risiko Genetik
Baca juga: Muspika Ranto Peureulak Timbun Ruas Jalan Provinsi yang Rusak
Baca juga: Ismed Sofyan Persunting Gadis Aceh Tamiang, Anies Baswedan Turut Bahagia
Kadis Perdagkop dan UKM Aceh Timur, Iskandar SH, mengharapkan, keuchik dalam mengeluarkan surat keterangan usaha benar-benar kepada warga yang memiliki usaha mikro produktif.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang telah mendapat bantuan tahun 2020 juga masih dapat mendaftar kembali tahun ini.
Iskandar mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh camat agar menginformasikan kepada seluruh keuchik dan diteruskan kepada seluruh masyarakat.
Bahwa pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri secara online agar mendapatkan bantuan BPUM.
Iskandar mengaku, setelah data pendaftar diterima selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM, untuk diverifikasi lebih lanjut.
"Kami (Dinas Perdagkop dan UKM Aceh Timur) hanya sebagai pengusul.
Selanjutnya kelolosan sepenuhnya ditentukan oleh pihak Kementerian Koperasi, termasuk kouta yang diterima ditentukan oleh pihak kementerian," ungkap Iskandar.
Program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) ini, ungkap Iskandar, adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.
Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR), agar usahanya tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 guna untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadis-perdagkop-dan-ukm-aceh-timur-iskandar-sh-bicara-bpum.jpg)