Petani Tamiang Tak Bisa Rawat Tanaman

Masyarakat Tenggulun, Aceh Tamiang, berharap ada penyelesaian sengketa lahan yang berujung pada putusan sepihak

Editor: hasyim
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

* Buntut Lahan Dieksekusi PN Stabat

KUALASIMPANG - Masyarakat Tenggulun, Aceh Tamiang, berharap ada penyelesaian sengketa lahan yang berujung pada putusan sepihak dari Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Harapan ini dikemukakan warga untuk memastikan titik batas wilayah Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat sesuai Permendagri 28/2021. Menurut warga,  pascaeksekusi yang dilakukan PN Stabat pada 10 Maret 2021, mereka tidak lagi bisa masuk ke areal kebun untuk merawat tanaman.

Ironisnya kata mereka, pihak yang memenangkan gugatan itu disinyalir terus membersihkan tanaman warga menggunakan alat berat. “Sampai hari ini (kemarin-red), beko masih main terus, tanaman kami ditumbangkan,” kata warga yang tak mau disebutkan namanya ketika menemui Serambi, di Karangbaru, Minggu (4/4/2021).

Dia mengatakan, warga tidak berani mencegah pembersihan itu karena kerap diadang sejumlah orang yang dilengkapi senjata tajam. “Maksudnya biar pemerintah tahu, setiap ada warga yang naik, disuruh pulang sama yang jaga. Kami tidak berani karena mereka bawa pedang, ada juga yang bawa parang,” kata warga tersebut.

Warga itu berharap identitasnya tidak dipublikasikan untuk menghindari kericuhan yang lebih luas. “Yang jaga di atas itu ada juga warga kami, takutnya dia mencari saya pula,” ujarnya memberi alasan.

Terpisah, Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin, mengaku sudah beberapa kali mendengar warganya diusir oleh penjaga lahan yang dilengkapi senjata tajam. “Kalau lihat langsung belum karena lokasinya jauh ke atas. Tapi, kalau laporan sering, semuanya mengaku diadang sama yang pegang pedang,” ujarnya.

Abidin mengaku belum bisa bertindak karena masih menunggu keputusan Forkopimda Aceh Tamiang yang berjanji akan turun mengecek lokasi. Dia pun berharap peninjauanke lokasi dipercepat agar konflik yang lebih meruncing terhindarkan. “Saya berharap tidak ada kejadian (insiden) yang merugikan warga kami. Harapannya, Forkopimda segera datang untuk mengetahui sendiri kondisi di lokasi,” kata Abidin, Minggu (4/4/2021).

Selasa, Forkopimda Tinjau Lokasi

Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin, juga mengatakan, areal yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat itu sudah dikelola warga secara berkelompok untuk menanam berbagai tanaman, mulai dari kelapa sawit, porang, dan cabai. “Jelas dirugikan secara materi. Kalau pun masih ada yang belum ditumbangkan, tanaman yang ada pun pasti rusak karena sudah lama tidak dirawat,” ungkap Abidin.

Informasi lain, kunjungan Forkopimda Aceh Tamiang ini akan dilakukan pada Selasa (6/4/2021) mendatang. Kepastian ini dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor: 100/146 yang diterbitkan pada 1 April 2021. Dijelaskan dalam surat itu, seluruh Forkopimda Aceh Tamiang akan bersama-sama meninjau lokasi lahan perbatasan yang sudah dieksekusi PN Stabat di Kampung Tenggulun. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved