Kapolri Minta Maaf, Cabut Surat Telegram soal Larangan Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
SERAMBINEWS.COM - Polri membatalkan surat telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.
Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dibuatnya surat telegram tersebut.
Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan.
Ia berhap jajarnya bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Karena itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).
Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot masyarakat.
Sigit pun mengingatkan satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju lebih baik dan profesional.