Mulai Ramadhan Ini, Arab Saudi Buka Pintu Umrah dan Kunjungan ke Masjidil Haram, Ini Syaratnya
Mulai Ramadhan 1442 hijriah, Arab Saudi beri izin umrah bagi jamaah yang sudah divaksin Covid-19.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi umat muslim di seluruh dunia menjelang datangnya bulan suci ramadan 2021.
Mulai Ramadhan 1442 hijriah, Arab Saudi beri izin umrah bagi jamaah yang sudah divaksin Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah serta kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah yang hendak melakukan umrah.
Pada musim haji tahun 2020 lalu, Arab Saudi juga melarang jamaah haji dari luar negaranya mengikuti ibadah haji.
Musim haji tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi warga setempat dan warga asing yang berada di negara itu yang diizinkan menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Gejolak Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Terkait AD/ART 2020
Baca juga: Kisah Janda Miskin di Aceh Tengah, tak Lagi Tinggal di Rumah Reot, Rusiah Sumringah Sambut Ramadhan
Pemberian izin mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, berdasarkan sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021).
Kategori imunisasi yakni seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19.
Kemudian, orang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus lewat aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Lalu, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Baca juga: Hukum Shalat Tarawih Tapi Shalat Fardhu Bolong-bolong, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi
Baca juga: Istri Tak Pulang 2 Minggu, Suami Bikin Sayembara Berhadiah Rp 75 Juta Bagi yang Menemukannya
SEBELUMNYA, Arab Saudi Larang Indonesia untuk Ibadah Umrah
Sebelumnya diberitakan, Indonesia masuk dalam 20 negara yang ditutup sementara akses Umrah pada 2021 ini.