Kisruh Demokrat
Putusan Kemenkumham bukan Akhir Demokrat Kubu Moeldoko, Rahmad: Masih Ada Pertarungan di Pengadilan
Jubir Demokrat Kubu Moeldoko menyebut perjuangan masih panjang, karena masih ada pertarungan di pengadilan.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Partai Demokrat Kubu Moeldoko meski sebelumnya pengesahannya ditolak oleh Kemenkumham Rabu (31/3/2021) menyebut perjuangan masih panjang.
Bahkan, Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Muhammad Rahmad, Jubir Demokrat Kubu Moeldoko menyebut perjuangan masih panjang, karena masih ada pertarungan di pengadilan.
Pada video yang diunggah pada kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021), Jubir Demokrat kubu Moeldoko mengatakan Demokrat kubu Moeldoko dengan Demokrat kubu AHY sama.
Yakni sama-sama memiliki kewenangan untuk menggunakan atribut Partai Demokrat.
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi. Kami di DPP Partai Demokrat pimpinan bapak Moeldoko ini baru babak awal. Tahapan berikutnya adalah pertarungan di Pengadilan, apakah itu di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Rahmad.
Baca juga: Gejolak Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Terkait AD/ART 2020
"Bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung. Karena itu posisi DPP Partai Demokrat (Kubu Moeldoko) dengan Demokrat AHY adalah sama. Sama-sama memiliki kewenangan untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," tambahnya.
Sah Bila Ada Keputusan Inkrah
Pada video, Rahmad juga menyebut akan sah mengklaim Partai Demokrat yang legal bila telah ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Sebelum adanya inkrah tersebut, kedua kubu memiliki hak yang sama menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Tidak bisa dipungkiri kalau saat ini ada dua Partai Demokrat, satu Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko satu pimpinan AHY dan salah satu akan bisa mengklaim Partai Demokrat ini secara legal apabila sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung."
"Jadi sebelum adanya keputusan inkrah terkait Partai Demokrat ini dari kedua belah pihak termasuk kader Partai Demokrat (kubu Moeldoko) punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat, karena itu mari kita bertarung di pengadilan."
Siapakah yang sesungguhnya yang berhak memiliki Partai Demokrat ini, kita akan menguji keabsahan dan kebenaran AD/ART 2020 masalah legalitas dan apakah ia bertentangan dengan UUD dan sebagainya. Jadi perjuangan ini masih panjang dan belum selesai," katanya.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Minta SBY Bikin Partai Baru, Kamhar: Selalu Buat Sensasi
Melansir dari Tribun Timur (4/4/2021), AHY menyarankan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko untuk membuat partai baru.
Pembentukan partai baru secara konstitusional menurutnya lebih elegan dan bermartabat daripada merebut partai dengan cara-cara tidak benar.