Kisruh Demokrat

Putusan Kemenkumham bukan Akhir Demokrat Kubu Moeldoko, Rahmad: Masih Ada Pertarungan di Pengadilan

Jubir Demokrat Kubu Moeldoko menyebut perjuangan masih panjang, karena masih ada pertarungan di pengadilan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kompas.com
Foto kompilasi pada Jumat (5/3/2021) memperlihatkan, Moeldoko (kiri atas) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri bawah) menyampaikan keterangan terkait KLB Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan terkait KLB Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/ENDI AHMAD-ASPRILLA) 

SERAMBINEWS.COM - Partai Demokrat Kubu Moeldoko meski sebelumnya pengesahannya ditolak oleh Kemenkumham Rabu (31/3/2021) menyebut perjuangan masih panjang.

Bahkan, Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Muhammad Rahmad, Jubir Demokrat Kubu Moeldoko menyebut perjuangan masih panjang, karena masih ada pertarungan di pengadilan.

Pada video yang diunggah pada kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021), Jubir Demokrat kubu Moeldoko mengatakan Demokrat kubu Moeldoko dengan Demokrat kubu AHY sama.

Yakni sama-sama memiliki kewenangan untuk menggunakan atribut Partai Demokrat.

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi. Kami di DPP Partai Demokrat pimpinan bapak Moeldoko ini baru babak awal. Tahapan berikutnya adalah pertarungan di Pengadilan, apakah itu di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Rahmad.

Baca juga: Gejolak Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Terkait AD/ART 2020

"Bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung. Karena itu posisi DPP Partai Demokrat (Kubu Moeldoko) dengan Demokrat AHY adalah sama. Sama-sama memiliki kewenangan untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," tambahnya.

Sah Bila Ada Keputusan Inkrah

Pada video, Rahmad juga menyebut akan sah mengklaim Partai Demokrat yang legal bila telah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

Sebelum adanya inkrah tersebut, kedua kubu memiliki hak yang sama menggunakan simbol Partai Demokrat.

"Tidak bisa dipungkiri kalau saat ini ada dua Partai Demokrat, satu Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko satu pimpinan AHY dan salah satu akan bisa mengklaim Partai Demokrat ini secara legal apabila sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung."

"Jadi sebelum adanya keputusan inkrah terkait Partai Demokrat ini dari kedua belah pihak termasuk kader Partai Demokrat (kubu Moeldoko) punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat, karena itu mari kita bertarung di pengadilan."

Siapakah yang sesungguhnya yang berhak memiliki Partai Demokrat ini, kita akan menguji keabsahan dan kebenaran AD/ART 2020 masalah legalitas dan apakah ia bertentangan dengan UUD dan sebagainya. Jadi perjuangan ini masih panjang dan belum selesai," katanya.

Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Minta SBY Bikin Partai Baru, Kamhar: Selalu Buat Sensasi

Melansir dari Tribun Timur (4/4/2021), AHY menyarankan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko untuk membuat partai baru.

Pembentukan partai baru secara konstitusional menurutnya lebih elegan dan bermartabat daripada merebut partai dengan cara-cara tidak benar.

AHY mengatakan banyak jenderal yang menempuh jalur politik dengan mendirikan partai baru.

Dia mencontohkan R Hartono mendirikan PKPB, Edy Sudrajat dengan PKPI, Wiranto membangun Hanura, dan Prabowo Subianto mendirikan Gerindra.

"Dan, tentu saja SBY yang membangun Partai Demokrat dengan berdarah-darah, masak membangun partai selama 20 tahun akan dibegal dengan KLB ilegal," jelasnya di Umbul Sidomukti, Kabupaten Semarang, Minggu (4/4/2021).

"Beliau-beliau itu jangan dianggap enteng, merawat partai itu dengan berkeringat. Berdarah-darah dari nol untuk menjadikan partai jadi besar dan dipercaya rakyat. Yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan mengadakan KLB ilegal itu kan mau enaknya aja, sehingga tidak bisa diterima akal sehat," papar AHY.

Baca juga: Ketua Umum Demokrat AHY Bertemu Ketum PP Muhammadiyah, Ini 4 Pesan Haedar Nashir

Dia menegaskan bahwa SBY tidak perlu turun dalam menangani prahara yang terjadi selama dua bulan ini.

"Pasca-keputusan Kemenkumham 31 Maret kan sudah jelas mana yang sah. Jadi jangan lagi usik Partai Demokrat. Karena kami siap melawan, DPC dan DPD Jawa Tengah tentu siap bersatu melawan para pengganggu Partai Demokrat," kata AHY.

Lebih lanjut AHY mengungkapkan, pasca-prahara tersebut ada tujuh penggerak KLB yang dipecat.

"Tapi kami tidak akan menghitung mereka, yang kami lakukan adalah menghitung kader yang solid dan loyal pada kepengurusan yang sah dengan ketua umum AHY," paparnya.

AHY menilai kader yang setia adalah pejuang istimewa.

"Mungkin juga kemarin ada yang terpapar, nanti kita siapkan vaksinnya. Biasa ada yang kecewa, itu biasa dalam organisasi. Mereka bukan robot, biasa beda suara. Tapi perbedaan itu harus disampaikan dalam batas kepatutan dan norma, jangan menabrak aturan," katanya.

Menurutnya, untuk para pembelot tersebut, ia dan Partai Demokrat telah memaafkan tapi tidak akan melupakan apa yang telah dilakukan.

"Kami tidak perlu demonstrasi terhadap keputusan yang diambil, tapi tugas pemimpin adalah melakukan pembinaan agar tidak salah arah," ungkapnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

BERITA LAINNYA TERKAIT KISRUH DEMOKRAT

Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung

Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah

Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved