Berita Aceh Tamiang
Anggota DPR RI Sorot Eksekusi PN Stabat di Wilayah Aceh Tamiang, Dek Gam: Saya Akan Laporkan ke KY
Kecurigaan adanya kecurangan dalam putusan ini pun akan dilaporkan oleh anggota DPRI itu ke Komisi Yudisial atau KY.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Polemik putusan eksekusi Pengadilan Negeri atau PN Stabat, Sumatera Utara di wilayah administratif Aceh Tamiang rupanya menarik perhatian anggota DPR RI.
Kecurigaan adanya kecurangan dalam putusan ini pun akan dilaporkan oleh anggota DPRI itu ke Komisi Yudisial atau KY.
Sikap tegas ini disampaikan anggota DPRI RI, Nazaruddin atau Dek Gam setelah mengamati perkembangan tapal batas Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara.
Meski belum meninjau langsung objek perkara, Dek Gam melihat ada sejumlah keganjilan yang dinilainya cukup unik.
“Ini menarik, karena kita melihat ada putusan yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Dek Gam melalui sambungan telepon kepada Serambinews.com, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Personel Gabungan Razia Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Ini Barang-Barang yang Disita
Baca juga: Seminggu Lagi Ramadhan, Berikut Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Doa Kamilin
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Pemuda Ini Ditangkap Usai DPO Selama 5 Bulan
Salah satu keganjilan tersebut adalah mengenai luas lahan 1.100 hektare, yang dimiliki oleh perorangan atas nama Bukhary (68), warga Jalan Selambo IV, Nomor 14, Medan Amplas.
“Lahan seluas itu tidak boleh dimiliki perorangan, harus dalam bentuk badan usaha. Ini mengapa bisa,” kata Dek Gam.
Politisi yang duduk di Komisi III DPR RI ini pun berniat melaporkan keganjilan ini ke Komisi Yudusial atau KY.
Keterlibatan KY, dijelaskannya, untuk memastikan putusan yang dikeluarkan PN Stabat tidak dipengaruhi campur tangan mafia peradilan.
“Saya akan melaporkan ini ke KY biar tuduhan-tuduhan negatif terjawab,” ujar politisi yang juga Presiden Persiraja tersebut.
Baca juga: Bela Ibu Kandung yang Kabur, Gadis asal Medan Ini Minta Tolong di Medsos, Sebut Mau Dibunuh Ayahnya
Baca juga: Ini Barang Terlarang yang Ditemukan Tim Gabungan saat Razia Lapas Idi
Baca juga: Arab Saudi Bantu Air Bersih Fasilitas Kesehatan di Yaman
Dek Gam juga menyoroti sikap agresivitas pihak Bukhary yang terus melakukan pembersihan di objek perkara.
Padahal tiga sampel koordinat yang diambil di tiga titik objek perkara menunjukkan kawasan itu masih wilayah administratif Pemkab Aceh Tamiang.
“Harus dihentikan, jangan lagi ada pembersihan lahan di sana. Jangan memicu persoalan ini menjadi pertikaian antar-masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Wakil DPRK Aceh Tamiang, Fadlon juga berharap, aparat penegak hukum mengusut persoalan ini.
Terlebih, kata dia, ada dugaan alat berat yang dikerahkan pihak Bukhary telah memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Baca juga: Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 7 April: Elsa Bikin Huru Hara Apalagi? Mama Rosa Maafkan Andin Al
Baca juga: Jelang Ramadhan, Rafur Berbagi 1.000 Paket Blender untuk Kaum Ibu
Baca juga: Seorang Pria Ngaku Dokter & Pacari Wanita Bersuami hingga Main, Korban Diperas Pakai Foto Syur
“Sebagian masyakarat mulai berpikir kasus ini tidak diatasi serius. Karena mereka selalu mendapat informasi tentang pergerakan alat berat yang terus membersihkan lahan, termasuk telah masuk ke kawasan taman nasional,” ujarnya.
Fadlon berharap, Pemerintah Aceh menyikapi persoalan ini dengan tegas, termasuk menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang telah menyerobot dan merusak tanaman warga.
“Informasi keberadaan alat berat di TNGL juga harus diusut, jangan sampai di kemudian hari kerusakan di kawasan TNGL dialamatkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Forkopimda Aceh Tamiang secara bersama-sama telah melakukan survei dan tracking di objek perkara yang berada di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang.
Tim ini memastikan kawasan yang telah dieksekusi PN Stabat itu masih berada di wilayah administrati Aceh Tamiang sesuai Permendagri 28/2020.
Baca juga: Bikin Sedih! 2 Ibu Muda Bawa Bayi Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sigli, Mereka Terjerat Kasus Ini
Baca juga: Kesalahan Arya Saloka Bikin Amanda Manopo Bereaksi, Suami Putri Anne Disemprot Saat Syuting
Baca juga: Sang Ibu Menangis: Istri Anak Laki-laki Ku Ternyata Putri Kandungku
Forkopimda Aceh Tamiang menyayangkan eksekusi ini langsung diikuti dengan pembersihan lahan berupa tanaman dan pondok petani.
“Kesimpulan yang kami dapatkan dari objek perkara akan kami laporkan ke Bupati dan Pemerintah Aceh untuk segera diambil langkah-langkah hukum,” kata Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin.(*)