Breaking News

BLT UMKM Cair, Simak Cara Daftar ke Dinas Koperasi, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.

Pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.

Yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Baca juga: Atta Semangati Istrinya, Setelah Kista di Rahim Aurel Hilang: Alhamdulillah Doa Kita Didengar

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Hakim Vonis Empat Penyelundup Sabu 33 Kg  Penjara Seumur Hidup 

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Baca juga: Rincian Gaji 14 PNS dan THR PNS tahun 2021, Apakah Ada Pengurangan?

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Persyaratan tersebut adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved