PBB Sebut Megaproyek Mandalika Langgar HAM, Gusur Rumah dan Rampas Tanah Rakyat, Ini Respon Istana

pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM

Editor: Muhammad Hadi
Motorsport.com Via Kompas.com
Rencana pembangunan sirkuit MotoGP di Mandalika, Lombok, NTB, Indonesia. 

Dia menilai embangunan apa pun yang mengorbankan HAM justru bukan merupakan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pembangunan pariwisata skala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan," tegas Olivier.

Lebih jauh, Olivier juga mendesak pemerintah Indonesia dan ITDC atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia untuk menghormati HAM dan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Komandan Brimob Meninggal, Begini Kondisi 20 Anggota Polda Maluku Setelah Divaksin AstraZeneca

"Selain itu kami juga mendesak AIIB dan bisnis swasta untuk tidak mendanai atau terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia," tutur dia.

Untuk diketahui, The Mandalika merupakan salah salah satu destinasi wisata super prioritas yang tengah dibangun oleh Pemerintah.

The Mandalika akan menjadi destinasi wisata berkelas internasional dan merupakan bagian dari 10 Bali Baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di dalamnya terdapat sejumlah obyek wisata yang saling terintegrasi mencakup sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel dan resor mewah, termasuk Pullman, Paramount Resort, dan Club Med.

Baca juga: Dua Ibu Muda Bawa Bayi Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sigli, Ini Kasusnya

Proyek ini sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah menarik lebih dari Rp 14 triliun investasi dari berbagai perusahaan swasta.

Salah satunya adalah Grup Perancis VINCI Construction Grands Projets yang merupakan investor terbesar, yang bertanggung jawab atas Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, taman air, dan fasilitas lainnya.

Tanggapan istana

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi pernyataan perwakilan PBB soal pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut melanggar HAM.

Menurut Fadjroel, pihaknya sedang mempelajari laporan PBB itu.

"Sedang kami pelajari," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Mantan Napi Teroris Temui Dandim Aceh Utara 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM",

BERITA LAINNYA DI SERAMBINEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved