Berita Langsa
Petugas Geledah Kamar Napi Lapas Kelas II B Langsa, Ini Barang Temuannya
Ditemukan barang dilarang milik napi yaitu 4 handphone dan sejumlah casing. Lalu, senjata tajam jenis pisau, paku, kabel sambung, dan barang terlarang
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kalapas II B Langsa, Heri Amd IP SH MH, mengatakan, dari 6 kamar hunian napi yang diperiksa, ditemukan barang dilarang milik napi yaitu 4 handphone dan sejumlah casing. Lalu, senjata tajam jenis pisau, paku, kabel sambung, dan barang terlarang lainnya dengan total 21 item.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, Selasa (6/4/2021) malam, melakukan razia gabungan ke seluruh kamar narapidana (napi) di Lapas setempat.
Razia ini dipimpin langsung Kalapas Kelas II B Langsa, Heri Amd IP SH MH, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH, Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan SHMH, dan perwakilan Dandim 0104/Atim.
Kalapas II B Langsa, Heri Amd IP SH MH, mengatakan, dari 6 kamar hunian napi yang diperiksa, ditemukan barang dilarang milik napi yaitu 4 handphone dan sejumlah casing.
Lalu, senjata tajam jenis pisau, paku, kabel sambung, dan barang terlarang lainnya dengan total 21 item.
"Barang-barang milik napi yang disita dalam kamar hunian napi tersebut, semuanya kita musnahkan," paparnya.
Menurut Heri, razia ini dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 dan menyambut bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam razia ini, pihak Lapas Kelas II B Langsa bersinergi dengan Polres Langsa dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa selaku penegak hukum.
"Razia ini juga untuk memberikan kenyamanan dan menghindari adanya tindakan di luar hal-hal yang tidak diinginkan di Lapas Kelas II B Langsa ini," imbuhnya. (*)