Terdakwa Menangis Usai Divonis Seumur Hidup, Kasus Penyelundupan Sabu 33 Kilogram
Satu dari empat terdakwa yang terlibat kasus penyelundupan 33 kilogram sabu menangis usai mendengar materi amar putusan
LHOKSUKON – Satu dari empat terdakwa yang terlibat kasus penyelundupan 33 kilogram sabu menangis usai mendengar materi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dalam sidang pamungkas, Selasa (6/4/2021) sore. Sementara tiga rekan terdakwa juga divonis dengan penjara seumur hidup.
Terdakwa yang menangis adalah Iskandar (49) warga Desa Dama Pulo, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tertunduk saat mengikuti proses sampai selesai sidang. Irwansyah (43) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayuek, Aceh Timur. Lalu, Saiful Bahri (47) asal Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian, Ferizal (29) asal Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arnaini SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Annisa Setiawati SH, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sidang itu juga dihadiri pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih SH, mengikuti sidang di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan empat terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, tempat mereka ditahan saat ini.
Seperti diketahui, pada 16 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut empat terdakwa tersebut masing-masing dengan hukuman mati. Namun, dalam sidang yang berlangsung petang kemarin, hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan hukuman mereka dengan penjara seumur hidup.
Sebelum membacakan materi amar putusan hakim juga menguraikan kronologis kejadian kasus tersebut, sebagaimana yang diterangkan saksi, dan terdakwa yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Menurut Hakim terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari layar saya melihat klien saya Iskandar menganis, menyapu air matanya dengan tangan kanannya,” ungkap pengacara terdakwa, Taufik M Noer. Usai membacakan materi amar putusan, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dibacakan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kilogram. Selain itu, tim juga membekuk empat tersangka dalam kasus itu yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasional pada Minggu, 19 Juli 2020 di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Keempat terdakwa yang diberikan kesempatan hakim untuk menyatakan sikapnya atas putusan yang dibacakan, menjawab hampir serempak. Terdakwa Ferizal yang menjawab pertama kali, menyatakan menerima putusan tersebut. Kemudian, diikuti dua terdakwa lainnya dan terakhir dijawab terdakwa Irwansyah.
“Kami menerima,” jawab terdakwa. Sedangkan JPU menyebutkan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Memang klien saya sempat tegang ketika mengikuti sidang tersebut. Namun, wajah mereka berubah setelah hakim memvonis dengan hukuman seumur hidup, mungkin karena itu salah satu klien saya menangis,” pungkas Taufik.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pnlhokss.jpg)