DLH Panggil 11 Direksi Pabrik Sawit, Evaluasi Pengelolaan Limbah Perusahaan
Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten memanggil direksi 11 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayah
SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten memanggil direksi 11 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayah itu. Pemanggilan tersebut guna mengevaluasi pengelolaan limbah perusahaan tersebut.
Delapan direksi perusahaan dipanggil ke Kantor DLH pada Selasa (6/4/2021). Perusahaan tersebut yaitu PT Socfindo Seumayam, PT Beurata Subur Persada, PT Fajar Baizuri, PT Ensem Lestari, PT Neubok Dalam, PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM), PT Karisma Iskandar Muda (KIM), dan PT Raja Marga.
Selanjutnya, DLH akan memanggil tiga direksi perusahaan lainnya pada Kamis (8/4/2021), yakni PT Socfindo Seunagan, PT Surya Panen Subur (SPS) II, dan PT Kalista Alam.
Pertemuan pada Selasa lalu dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Teuku Hidayat SE MSi. Hidayat turut didampingi Kabid Pengawasan Samsul Kamal dan Kabid Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Jufrizal. "Pemanggilan yang dilakukan DLH sebagai bentuk pengawasan terhadap PMKS yang beroperasi di Nagan Raya," kata Jufrizal kepada Serambi, Rabu (7/4/2021).
Dengan adanya rapat tersebut, dinas berharap perusahaan kelapa sawit ke depan dapat mengelola limbah secara baik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitarnya. Apalagi sejumlah PMKS sudah pernah diberikan teguran oleh Pemkab dan DLHK Aceh terkait limbah yang mencemari lingkungan.
"Pemanggilan ini sebagai bentuk evaluasi dan memberikan imbauan kepada pihak PMKS agar pengelolaan limbah pabrik sesuai dengan dokumen amdal yang telah disusun," katanya.
Dijelaskan, Pemkab Nagan Raya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir telah membekukan tiga PMKS. Dua perusahaan yakni PT KIM dan PT Raja Marga sudah kembali beraktivitas setelah membenahi limbahnya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Teuku Hidayat SE MSi didampingi Kabid Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Jufrizal juga menyatakan, satu PMKS yakni PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM) kini masih dibekukan. Direksi perusahaan tersebut kini masih membenahi limbah perusahaannya. "Jika sudah dibenahi, maka tim DLHK Aceh dan DLH Nagan Raya akan kembali meninjau pabrik tersebut. Kalau sudah sesuai baru akan kembali dibuka," kata Jufrizal.(riz)
Tamiang Kembangkan Udang Vaname, Miliki 20 Hektare Tambak |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan 1442 H, Penjualan Kebutuhan Pokok di Peunayong dan Lambaro Meningkat, Ini Harganya |
![]() |
---|
Viral Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Keduanya Masih Perjaka dan Perawan |
![]() |
---|
Aminullah Dinobatkan sebagai Pemimpin Peduli Pemuda Mandiri oleh Wimnus Aceh |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Sopir Berhati Malaikat, Temukan Uang Rp 10 Juta di Jalan, Tapi Dikembalikan |
![]() |
---|