Berita Pidie Jaya

Giliran PPTK Proyek Pembangunan Jembatan Pangwa Pidie Jaya Ditetapkan Tersangka, Begini Perannya 

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) adalah berinisial TRA, ia adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Pidie Jaya
Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH, (tengah) memberikan keterangan pers atas penetapan tersangka tambahan berinisial TRA dalam kasus Pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng, Kamis (8/4/2921). 

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) adalah berinisial TRA, ia adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek Badan Penanggulanan Bencana Aceh atau BPBA tahun 2017 itu.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie Jaya menetapkan satu tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) adalah berinisial TRA, ia adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek Badan Penanggulanan Bencana Aceh atau BPBA tahun 2017 itu.

TRA adalah tersangka keempat dalam perkara ini. 

Pasalnya, pada Selasa (23/2/2021), pihak Kejari Pidie Jaya sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara itu. 

Ketiganya adalah rekanan proyek itu, yakni berinisial MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH dan MUR (Pengendali dan Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).

Baca juga: 3 Tahun Menikah dengan Bule Lebih Tua 21 Tahun, Baby Margaretha Melahirkan Anak Kedua

Terkait penetapan satu tersangka lagi disampaikan Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021). 

Menurutnya, penetapan satu tersangka tambahan ini sesuai hasil pengembangan penyidikan lanjutan sejak beberapa pekan lalu dari proyek rekonstruksi jembatan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng. 

Mukhzan mengatakan TRA ditetapkan tersangka karena dinilai tidak optimal melaksanakan tugasnya mengendalikan pembangunan proyek ini secara menyeluruh. 

Misalnya, kata Kajari saat pengecoran lantai jembatan itu pada 5 Oktiber 2018, ia malah tidak hadir ke lokasi, melaikan hanya menghubungi konsultan pengawas saja untuk mengawasi pengecoran jembatan itu. 

"Sejatinya selaku PPTK harus hadir dalam menyaksikan pengisian kubus beton bersama kontraktor," jelasnya

Selanjutnya juga PPTK hanya berpedoman pada uji kuat beton yang dikeluarkan oleh laboratorium Fakultas Tehnik Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai kelengakapan bahan proses pencarian kepada penyedia jasa.

Dimana uji kuat tekan beton mencapai K-350.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved