Tegas, ASN yang Nekat Mudik Lebaran Akan Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat
ASN dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran 2021 ke luar daerah. ASN pun tak diperbolehkan mengambil cuti libur selama lebaran tahun 2021.
SERAMBINEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran 2021 ke luar daerah.
ASN pun tak diperbolehkan mengambil cuti libur selama lebaran tahun 2021.
Aturan itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menpan-RB melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Baca juga: Seberapapun Harga Diminta Ibu Mertua, Hotma Sitompul Ganti Tanah yang Dipakai Bangun Pagar Rumah
Baca juga: Awalnya Diajak Jalan-Jalan, Anak Di Bawah Umur asal Aceh Tengah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Mahkamah Syar’iyah Blangpidie & Kankemenag Abdya Jalin MoU, Juga Sosialisasi Aplikasi SIPA & SIGUPAI
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI, Tersedia Banyak Posisi, Pendaftaran Dibuka hingga Juli 2021
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Penjualan Kebutuhan Pokok di Peunayong dan Lambaro Meningkat, Ini Harganya
Baca juga: Viral Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Keduanya Masih Perjaka dan Perawan

Survey Kemenhub: banyak orang melanggar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan larangan mudik lebaran 2021.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa bila tidak ada larangan mudik, maka 81 juta orang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka.
"Kemudian dari survei juga menemukan dengan adanya larangan mudik lebaran 2021, sebanyak 27 juta orang akan tetap melakukan perjalanan ke kampung halaman," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).
Budi Karya menjelaskan, survei ini dilakukan terhadap sejumlah responden yang banyak dan ditemukan bahwa meski ada larangan mudik masih ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Kami juga mengidentifikasi, tujuan mudik yang akan dilakukan masyarakat khususnya dari wilayah Jabodetabek," ucap Budi karya.
Dari hasil survei, lanjut Budi, ditemukan yang akan melakukan mudik dari Jabodetabek ke Jawa Tengah mencapai 12 juta orang kemudian yang ke Jawa Timur dan Jawa Barat mencapai 6 juta orang.
"Meski hanya 27 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik, tentunya ini perlu strategi untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat," kata Budi.
Ia juga mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan aturan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik yaitu 6-17 Mei 2021.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Trbunnewswiki.com dengan judul ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat