Berita Lhokseumawe
Tim Polda Aceh Ciduk Komplotan Eksplorasi Galian C Ilegal di Lhokseumawe, 8 Orang Diamankan
Tim Polda Aceh menciduk komplotan pelaku eksplorasi galian C ilegal di Kecamatan Blang Mangat dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Polda Aceh menciduk komplotan pelaku eksplorasi galian C ilegal di Kecamatan Blang Mangat dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), menyebutkan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin oleh Kanit I AKP Abdul Hamid berhasil melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba tanpa IUP-OP di tiga lokasi yang berada di wilayah jajaran Polres Lhokseumawe pada Selasa (6/4/2021).
Masing-masing di Desa Rayeuk Kareueng pada pukul 11.30 WIB, Desa Paya Peunteut sekitar pukul 12.20 WIB, dan lokasi terakhir juga di Desa Paya Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, sekitar pukul 12.35 WIB.
Selama ini, ketiga lokasi galian C ilegal itu diduga beroperasi dengan tanpa tersentuh penegakan hukum dan terkesan adanya pembiaran.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto ketika dikonfirmasi soal itu justru mengaku belum mengetahui adanya penindakan galian C illegal tersebut.
Baca juga: Jembatan Krueng Nalan Diberlakukan Buka Tutup
Baca juga: 3 Tahun Menikah dengan Bule Lebih Tua 21 Tahun, Baby Margaretha Melahirkan Anak Kedua
Baca juga: Penyebab Kematian Suhandri yang Ditemukan Membusuk di Kebun Jagung Misterius, Polisi Cari CBR Korban
Ia meminta waktu untuk mengecek kebenaran tentang penangkapan komplotan pelaku eksplorasi sektor galian C ilegal di wilayah hukumnya.
"Kita minta waktu dan tunggu kita cek informasi ini," jawab singkat Kapolres saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Dalam laporan Dirreskrimsus Polda Aceh diterangkan, bahwa penegakan hukum dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa IUP-OP di wilayah hukum Polres Lhokseumawe berjalan sukses.
Tim Polda Aceh juga sudah mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat, berikut menyita barang bukti sebanyak tiga unit alat berat di lokasi terkait.
Masing-masing pelaku yang diamankan yakni, di TKP pertama diamankan NZ (38), pengelola, lalu HR (30), pengawas, serta MA (25), selaku operator excavator atau beko kemudian disita satu unit alat berat.
Baca juga: Kisah Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Lamar Ibunya Tapi Ditolak
Baca juga: Ibu Hamil di Aceh Timur Terjatuh Akibat Roknya Terlilit Rantai Sepeda Motor
Baca juga: Peninggalan Jejak Bani Umayah Ditemukan Dekat Sibolga Berupa Koin dan Kayu Kapal Berasal dari Abad 7
Sedangkan pada TKP kedua diamankan, MA (46), ceker, JL (42), pengelola, dan MN (23), operator juga berikut disita satu unit alat berat.
Kemudian di TKP ketiga, diamankan HR (50), pengelola, lalu SM (60) operator beko, serta disita satu unit alat berat.
Kini para pelaku penambang tanah timbun tanpa IUP beserta barang buktinya telah diamankan dan diboyong ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)