Berita Banda Aceh

Ini Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Aceh Selama Ramadhan

Dalam surat itu disebutkan, jika jadwal kerja pegawai pada Hari Senin hingga hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,  maka...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. 

Dalam surat itu disebutkan, jika jadwal kerja pegawai pada Hari Senin hingga hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,  maka selama Ramadhan jam kerja pegawai di Hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 8.30 WIB  hingga pukul 15.00 WIB sore.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengungkapkan hal itu, Kamis (8/4/2021).

Dalam surat itu disebutkan, jika jadwal kerja pegawai pada Hari Senin hingga hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,  maka selama Ramadhan jam kerja pegawai di Hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 8.30 WIB  hingga pukul 15.00 WIB sore.

Sementara Hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga pukul 16.00 sore.

Jam kerja Hari Jumat memang lebih lama.

Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Baca juga: VIRAL Video Wanita Duduk di Depan Rumah Padahal Sudah Meninggal 7 Hari, Mbah Mijan Ungkap Fakta Ini

"Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Zuhur/Jumat di Aceh," kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.

Kepada para pegawai baik PNS maupun non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna khaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis.

Untuk Hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.

"Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing," kata Iswanto.

Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut  juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca juga: Dua Kapal Perang Prancis ke Sabang Kantongi Izin, Pesawat Tempur Asing di Natuna Sedang Diselidiki

Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

Gubernur kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut. (*)

Baca juga: Kisah Terduga Teroris Minta Ilmu Kebal Senjata, Orang Pintar dari Sukabumi Ini Mendadak jadi Tenar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved