Berita Aceh Tenggara

Kasus Korupsi Dana KIP Aceh Tenggara Disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh

Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Edwardo SH MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH  - Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (8/4/2021).

Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH. Persidangan Kamis (8/4/2021) mulai pukul 14.30 WIB berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Edwardo SH MH yang juga JPU, kepada serambinews.com, Kamis (8/4/2021) mengatakan, persidangan hari ini menghadirkan 14 orang saksi yang terdiri dari petugas Sekretariat dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mantan Sekreraris BPKD, mantan Kadis DPKD Aceh Tenggara dan  pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara

Dari 14 saksi yang diundang, hanya 10 orang saksi yang hadir. Rencananya sidang lanjutan digelar pada Kamis (15/4/2021).

Terkait hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana KIP Aceh Tenggara ini ada kejanggalan termasuk juga terhadap penetapan para tersangkanya.

Karena, persoalan kasus ini adalah dua bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan sehingga sempat mereka demo di Kantor KIP Aceh Tenggara.

Baca juga: Bupati Rocky Minta Medco, PT Pertamina & BPMA Turunkan Tim Teknis Identifikasi Penyebab Gas Beracun

Menurut Askhalani, majelis hakim diharapkan dapat lebih jeli terhadap kasus ini. Karena, kita yakin ada keterlibatan mantan Komisioner KIP Aceh Tenggara yang terlibat dalam kasus ini termasuk mencicipi aliran dana tersebut.

Karena, kalau nantinya terbukti ada komisioner KIP Aceh Tenggara yang menikmati aliran dana ini walaupun sudah ada pengembalian, bukan berarti menghapus pidananya dan mereka yang terlibat juga harus ditetapkan jadi tersangka. Makanya GeRAK berharap dalam kasus ini ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan.

Secara terpisah, Kasibun Daulay SH, Penasihat Hukum Terdakwa Irwandi Ramud dan Diki Suprapto, mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan bahwa klien nya bukanlah pelaku kunci dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada terdakwa. Kami berharap majelis hakim bersikap aktif untuk menemukan fakta-fakta materiil sehingga terungkap apa yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan.

Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tenggara  melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara bersama barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (18/3/2021). Kedua tersangka yakni berinisial MD, Sekretaris KIP Aceh Tenggara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DK sebagai bendahara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Wanito Sulistyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH kepada Serambi, Kamis (18/3/2021), mengatakan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: B-2709/L.1.20/Ft.1/12/2020, tanggal 16 Desember 2020 perihal Berkas Perkara Nomor: BP/90/XII/2018/Reskrim, tanggal 17 Desember 2018, dengan tersangka MD dan DK dinyatakan telah lengkap (P-21),

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP. B/164/V/2017/RES.AGARA, tanggal 17 Mei 2017, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor KIP Aceh Tenggara pada penggunaan dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara tahun 2017 dengan anggaran Rp 27.914.430.000 yang bersumber dari APBK 2016/2017.

Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan yakni SP2D, SPJ, kwitansi pinjaman uang, kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Aceh sebesar  Rp 909.003.000, dan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 909.003.000.(*)

Baca juga: Bupati Rocky Minta Medco, PT Pertamina & BPMA Turunkan Tim Teknis Identifikasi Penyebab Gas Beracun

Baca juga: Polda Aceh Salur Bantuan untuk Korban Bencana Alam di NTT, Korban Meninggal Sudah Seratusan Orang

Baca juga: Mobil Rombongan Timnya Kecelakaan Masuk Jurang, Jordi Onsu Ungkap Sesuatu Terjadi di Luar Nalar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved