Oknum TNI Selingkuh dengan Istri Bawahan, Berawal Ajak Karaoke hingga Berhubungan Intim

Oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO dan The Canadian Jewish News
Ilustrasi Oknum TNI selingkuh 

Saat itulah Praka HS mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama Kopda RM.

Praka HS ternyata sudah curiga dengan gerak-gerik ES yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.

Ia lalu mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES yang ikut ke tempat karaoke.

Rupanya saudara ES memposting suasana karaoke itu di Instagramnya.

Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.

Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.

Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.

Kopda RM lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel.

Awalnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.

ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali berhubungan intim dengan Kopda RM.

Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut.

Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada 10 November 2020.

Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.

Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved