Sabu Online
Polisi Bongkar Sindikat Sabu Online, Paket Datang Bayar di Tempat
Dari tangan tersangka inisial PU juga turut diamankan alat isap sabu beserta satu unit timbangan digital dan dua unit handphone yang diduga digunakan
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Kucing Hitam dari Satuan Narkoba Polres Simeulue, berhasil mengungkap modus peredaran narkoba online di Kabupaten Simeulue.
Dalam kasus ini, dua tersangka PU (28) dan RZ (24) berhasil dibekuk petugas dengan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 5,28 gram sabu-sabu.
Modus tersangka menjalankan aksinya dengan cara bertransaksi melalui penjualan secara online alias COD (Cash On Delivery).
Penangkapan tersangka oleh Tim Kucing Hitam dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Bripka Fauzi Iranda.
"Tertangkapnya tersangka inisial PU dan inisial RZ ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Simeulue, melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu Jh Sialaga, Jumat (9/4/2021).
Aksi penangkapan tersangka, dilakukan di salah satu rumah warga yang berada di kawasan Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Rabu (7/4/2021).
• CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, BKN: Ga Usah Terburu-buru, Cermati Setiap Poin
• SPOILER Ikatan Cinta 9 April 2021 : Kamar Dihias Bak Pengantin Baru, Al & Andin Siap Punya Junior
Dari tangan tersangka inisial PU juga turut diamankan alat isap sabu beserta satu unit timbangan digital dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu.
Dari pengakuan tersangka PU barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial RZ.
Kemudian, setelah RZ diamankan dan berdasarkan pengakuannya barang bukti tersebut diperoleh dari kawan tersangka inisial DF (DPO) asal dari Nagan Raya.(*)