Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
SERAMBINEWS.COM - Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
Pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.
Yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca juga: Pesilat Umur 15 Tahun Tewas, Enam Anggota Jadi Tersangka, Perguruan Silat Akhirnya Buka Suara
Baca juga: VIDEO Heboh Kemunculan Babi Hutan Bawa 5 Ekor Anaknya di Meulaboh, Warga Sergap dengan Tombak
Baca juga: Karyawati Rebut Suami Majikan, Menangis di Depan Istri Sah, Mengaku Cuma Korban Bukan Pelakor
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/audiensi-pedagang-ikan-atam.jpg)