Berita Bener Meriah

Pemkab Bener Meriah Kembali Terima Vaksin Sinovac, Vaksinasi Tetap Dilakukan Selama Puasa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah melalui Dinas Kesehatan kembali menerima vaksin sinovac

Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pemkab Bener Meriah melalui Dinas Kesehatan kembali menerima vaksin sinovac, Minggu, (11/4/2021) di kantor Dinas Kesehatan Bener Meriah 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COMREDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah melalui Dinas Kesehatan kembali menerima vaksin sinovac.

Vaksin ini diterima langsung oleh Satgas Covid-19 Bener Meriah disaksikan dan diawasi oleh TNI, Polri, dan Public Safety Center (PSC) 119 Bener Meriah, Minggu,(11/4/2021) sekitar pukul 03.30 WIB dinihari, di kantor Dinas Kesehatan Bener Meriah.

"Jumlah yang diterima 100 buah vial multidose vaksin, 1000 buah ADS 0,5 ml, 15 buah safety box 5 ltr, dan 10 kotak alkohol, swab," papar Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Ilham Abdi, S.STP., M.A.P.

Baca juga: Pasar di Lhokseumawe Terbengkalai, Material Bangunan Dirusak dan Hilang Dicuri

Vaksin tersebut direncanakan untuk pemenuhan dosis tahap ke-2 yang sebelumnya telah melakukan vaksin dosis pertama, diikuti oleh kelompok lansia dan kelompok rentan.

Kegiatan vaksinasi akan terus dilakukan meskipun di tengah bulan puasa.

Sebagaimana telah disampaikan Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah Ilham Abdi S.STP., M.A.P melalui press release bahwa vaksinasi dibolehkan selama bulan puasa.

Baca juga: Sisa Pondasi Jembatan Blok Sawah Kota Sigli Kerap Picu Banjir Luapan

Hal itu berdasarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa," kata kepala Dinas Kominfo Bener Meriah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved