Berita Banda Aceh
Asisten I Ikut Rakor Keamanan dan Penegakan Hukum Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
Asisten I Setda Aceh, M. Ja'far, Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442...
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asisten I Setda Aceh M Jafar mengikuti Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, secara virtual.
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri itu diikuti juga Kabinda Aceh, Ass Ops Pangdam Iskandar Muda, Ass Ops Kapolda Aceh, Perwakilan Kajati dan perwakilan DPR Aceh.
Dari SKPA Pemerintah Aceh hadir Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kominsa Aceh, Kepala Satpol PP-WH Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kepala Biro Isra Setda Aceh serta perwakilan Dinas Perhubungan Aceh.
Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam amanatnya kepada peserta rapat, mengatakan, Indonesia perlu bersyukur, di mana kondisi penyebaran pandemi covid-19 mulai melandai.
Karena itu, butuh dukungan bersama seluruh pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, agar kasus covid tidak lagi meningkat.
"Perlu dijaga bersama, karena itu kita perlu melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri ini," kata Mahfud MD.
Mahfud memaparkan, data lonjakan kasus pada tiap liburan pada tahun lalu. Di mana pada Idul Fitri terjadi peningkatan kasus 69-93 persen.
Sementara pada libur kemerdekaan Indonesia terjadi peningkatan kasus 58-188 kasus dan pada libur akhir Oktober 2020, terjadi peningkatan kasus mencapai 17-22 persen.
"Kita ingin lonjakan kasus itu jangan sampai berulang," kata Mahfud. Ia mengatakan, pemerintah menginginkan situasi yang sudah membaik itu tidak rusak akibat adanya masyarakat yang mudik.
Selain pelarangan mudik, Kementerian Agama juga mengeluarkan aturan tentang tatacara pelaksanaan ibadah selama bulan puasa. Surat edaran yang dikeluarkan kementerian agama dibuat untuk menyikapi pelarangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah.
Di antara yang diatur dalam edaran itu adalah anjuran melakukan kegiatan sahur dan berbuka puasa di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen. "Teknisnya sudah kita koordinasi dengan takmir masjid," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Para jamaah yang melaksanakan shalat baik fardhu maupun tarawih dan salat Idul Fitri diharapkan memakai masker dan membawa sajadah masing-masing.
Sementara itu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan riset di mana, mudik liburan sangat berpengaruh pada peningkatan kasus covid-19.
Dalam survei itu tercatat jika ada 33 persen penduduk Indonesia yang akan mudik jika tidak dilarang. Namun dalam pelarangan pun masih ada sekitar 11 persen yang akan mudik ke kampung halaman.