Luar Negeri

Cegah Covid, Raja Salman Perintahkan Shalat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dipersingkat

Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mempersingkat shalat Tarawih di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah

Editor: Faisal Zamzami
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA) 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mempersingkat shalat Tarawih di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah menjadi 10 rakaat selama Ramadhan.

Pernyataan itu disampaikan Raja Salman pada Minggu (11/4/2021) sebagaimana diwartakan kantor berita negara Saudi Press Agency (SPA).

Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdul Rahman Al Sudais sepakat jika shalat Tarawih akan dipersingkat menjadi 10 rakaat, bukan 20 rakaat seperti biasanya.

Dia mengatakan, pemangkasan jumlah rakaat dalam shalat Tarawih tersebut sesuai dengan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagaimana dilansir Gulf News.

Presidensi Urusan Dua Masjid Suci dan instansi terkait lainnya juga akan mempersiapkan protokol pencegahan untuk melayani jemaah haji dan memastikan keamanannya.

Syekh Al Sudais menggarisbawahi keinginan pemimpin Arab Saudi untuk terus memfasilitasi pelaksanaan ibadah di Dua Masjid Suci sambil tetap menjaga protokol kesehatan.

 “Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman terus menindaklanjuti segala sesuatu yang akan memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah,” kata Syekh Al Sudais.

Dia menambahkan, Presidensi Urusan Dua Masjid Suci sudah berupaya mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Pihaknya juga bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat untuk melayani para jemaah umrah.

Sebelumnya, otoritas Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci selama Ramadhan.

Meski demikian, Arab Saudi masih menangguhkan iktikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadhan.

Selain itu, hanya jemaah yang sudah diberi vaksin yang diizinkan untuk melakukan ibadah umrah dan shalat di dua masjid suci.

Pada Ramadhan tahun lalu, otoritas Arab Saudi menangguhkan umrah, shalat wajib lima waktu, shalat Tarawih, dan buka puasa bersama di seluruh masjid di negara tersebut.

Selama Ramadan, Arab Saudi Izinkan 50.000 Jemaah Umrah di Mekah

Otoritas Arab Saudi mengizinkan 50.000 jemaah umrah setiap harinya di Mekah selama bulan Ramadhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved