Oknum Kepsek yang Juga Pemuka Agama di Medan Rudapaksa Siswi SD, Pakai Cara Ini Merayu Korban
Ternyata oknum kepsek berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang adalah seorang oknum Pendeta.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang bocah yang masih SD menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pemuka agama.
Awalnya, siswi SD itu melaporkan oknum kepsek berinisial BS atas kasus pencabulan.
Ternyata oknum kepsek berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang adalah seorang oknum Pendeta.
BS dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid SD di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar swasta di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bahwa selain menjabat kepala sekolah yang bersangkutan ternyata berprofesi sebagai pendeta.
Ia menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tersebut dari para keluarga korban yang telah melaporkan kepada Komnas PA.
"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," bebernya kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).
Yang lebih menyeramkan, Arist menyebutkan menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus ayat kitab suci untuk membujuk rayu para korban.
"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Putri Tiri Ditangkap saat Kabur, Ngaku Tak Kuat Nafsu Lihat Tubuh Korban
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 7 Tahun, Meninggal Sering Dicabuli Kakek Tiri, Korban Luka Parah di Bagian Vital

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini.
"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya.
Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.