Berita Langsa

Rokok Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar Diamankan di Aceh Tamiang, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar

menyita rokok ilegal merek Luffman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 330 karton atau sebanyak 3.300.000

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi

Laporan Zubir | Langsa  

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa bersama Polres Aceh Tamiang, menyita rokok ilegal merek Luffman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 330 karton atau sebanyak 3.300.000. 

Perkiraan nilai rokok ilegal asal luar negeri itu Rp 5.970.000. 000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 3.623.000,000.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilakukan di kawasan Aceh Tamiang.  

Demikian disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, melaluibrikis dikirimkan kepada Serambinews.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Makmeugang di Aceh antara Tradisi, Martabat dan Kesempatan Berbagi

Iwan Kurniawan menjelaskan, penyitaan barang rokok ilegal merk Luffman ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga ilegal di Provinsi Aceh, dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk. 

Selanjutnya tim gabungan melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya didapat informasi atas sarana pengangkut truk beserta ciri-cirinya, lengkap dengan nomor polisi kendaraan yang mengangkut rokok tersebut.

Kemudian Tim Gabungan langaung melakukan penindakan di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggub(11/4/2021), berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil tembakau (HT) rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos).

Rokok tersebut merk Luffman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 330 karton atau sebanyak 3.300.000 batang.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Terlindas Truk di Aceh Timur, Sopir dan Pengemudi Becak Melarikan Diri

Dikatakan Iwan, prakiraan total nilai barang rokok ilegal itu senilai Rp 5.970.000,000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 3.623.000,000.

Atas penindakan tersebut juga diamankan juga barang bukti berupa 1 unit sarana pengangkut truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel dan 3 orang pelaku. 

Barang bukti berupa rokok merek Luffman sebanyak 330 karton, 1 (satu) unit truk, dan 3 orang pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin ini karena merupakan pelanggaran pidana, diduga melanggar pasal 54 UU No.or 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Truk Bermuatan Penuh Rokok Ilegal Ditangkap di Perbatasan Aceh Tamiang

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," tutup Iwan. (*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 12 April 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved