Serda Ucok, Eksekutor Napi di Lapas Cebongan,  Masih Ingatkah? Begini Kabarnya Kini

Empat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso,

Editor: Nur Nihayati
Antara
Serda Ucok 

Empat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso,

SERAMBINEWS.COM - Nama Serda Ucok pernah jadi populer akibat kasus kriminal menjeratnya.

Masih ingat Serda Ucok eksekutor napi di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta?

Nama Serda Ucok Tigor sempat jadi perbicangan hangat pada 2013 lalu.

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Serda Ucok dan beberapa anggota Kopassus lainnya menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY, pada pada 23 Maret 2013.

Empat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Baca juga: Rukyat Hilal Dilakukan di Lhokseumawe, Ini Lokasinya 

Baca juga: THR 2021 Kapan Cair ? Cek Tanggal Berapa Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021

Baca juga: Amanda Manopo Jualan Mukenah Cantik Sampai Rusuh saat Promosi, Harga Murah Meriah

Keempat tahanan yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Atas kejadian tersebut, Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara.

Serda Ucok berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.

Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat.

"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).

Seperti diketahui saat ini, istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo.

Di depan ratusan warga dan elemen masyarakat yang menunggunya sejak pagi di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku dan membiarkan prosesnya berjalan. "Kami pilih langkah banding," tandasnya.

Pernyataan anggota pasukan Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura itu spontan disambut sorakan ratusan orang yang ada di halaman pengadilan militer.

Massa yang berasal dari gabungan puluhan elemen masyarakat itu tak henti-hentinya meneriakkan "Hidup Kopassus, hidup Kopassus, bebaskan Kopassus".

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved