Serikat Pekerja Aceh
Serikat Pekerja Aceh Geruduk Kantor DPRA di Hari Meugang Puasa
Selain itu pihaknya juga meminta agar pemerintah Aceh untuk pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan juga membentuk dewan pengupahan kabupaten/kot
Penulis: Hendri Abik | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Aceh (ABA) atau Serikat Pekerja Aceh mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (12/4/2021).
Dalam aksinya massa guna menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja.
Massa mendesak Mahkamah Konstitusi agar segera membatalkan Omnibuslaw. Khususnya kluster tenaga kerja.
Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan hingga saat ini pihaknya dari serikat buruh di Indonesia menolak UU Cipta Kerja.
"Kita mendesak Mahkamah Konstitusi agar segera membatalkan Omnibuslaw. Khususnya kluster tenaga kerja," kata Habibi.
Selain itu pihaknya juga meminta agar pemerintah Aceh untuk pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan juga membentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.
Sebab kata Habibi, upah sektoral di provinsi dan kabupaten/kota berbeda sektor usahanya.
Ia mengatakan, untuk pemerintah agar mengawal pelaksanaan THR, sehingga tunjangan untuk para pekerja tidak dibayar dicicil.
"Untuk semua sektor bagian pekerja buruh. Sebab ada teman kami sudah tiga tahun bekerja tidak dibayar THR," jelasnya.
Selain juga pihaknya mendesak pemerintah agar mengusut dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab ia khawatir jika dugaan korupsi tidak diusut, akan merugikan buruh.
"Jangan sampai pekerja buruh dirugikan. Karena seluruh biaya ketenagakerjaan, merupakan iuran pekerja buruh," ungkapnya.(*)