Ramadhan 2021

Buya Yahya Tanggapi Fatwa MUI Boleh Lakukan Tes Swab saat Puasa: Batal Tapi Ada Catatan

Perkara yang membatalkan puasa sebagaimana diketahui yakni memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya menjelaskan tentang tes swab saat puasa 

SERAMBINEWS.COM - Perkara yang membatalkan puasa sebagaimana diketahui yakni memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.

Rongga tubuh seperti hidung, mulut, telinga dan lain sebagainya, lalu bagaimana jika seorang Muslim harus melakukan tes swab, yakni dengan cara dimasukkan benda ke dalam lubang hidung untuk mengambil sampel.

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaah, mengenai ada pernyataan dari MUI bahwa melakukan tes swab saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Pada postingan Instagram, Buya menjelaskan empat ulama mahzab sepakat memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh saat berpuasa adalah membatalkan puasa itu sendiri.

Namun, ada pendapat ulama mahzab memberikan catatan mengenai benda yang dimasukkan ke dalam tubuh namun tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Sholat Dhuha di Bulan Ramadhan, Simak Keutamaan 2 Rakaat Sholat Dhuha Tiap Hari

"Tanggapan Buya Yahya Tentang Fatwa MUI Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Seperti yang kita ketahui, bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang yang lima.

Dan cara kerja tes swab adalah memasukkan alat swab ke lubang hidung, dan hidung termasuk ke dalam salah satu lubang yang lima tersebut.

Namun baru - baru ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Lantas apakah pendapat MUI tersebut harus diikuti?," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Khatam Alquran 30 Juz Selama 30 Hari di Bulan Ramadhan 1442 H, Begini Caranya

Menurut Empat Ulama Mahzab

Buya Yahya menyebut batal memasukkan benda ke dalam lubang hidung jika melewati batas yang telah ditentukan. 

Hal demikian disepakati ulama mahzab, namun ada dua ulama mahzab memberikan catatan mengenai batal puasa jika memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga hidung. 

Yaitu Imam Malik dan Imam Hanifah. 

Terang Buya, dalam Mahzab Imam Malik, memasukkan sesuatu benda yang kering ke rongga hidung tidak membatalkan puasa

Sama halnya dengan Mahzab Imam Hanifah, mengatakann memasukkan benda kering dan tidak tertinggal apapun di dalam rongga hidung, tidak membatalkan puasa

Meski awalnya empat ulama menyebut batal memasukkan benda ke dalam hidung saat puasa, dua ulama memberikan catatan. 

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Dilafadzkan atau Dalam Hati? Ini Penjelasan Buya Yahya Seputar Persoalan Niat

Mengenai Fatwa MUI

Fatwa MUI menyebut tidak membatalkan puasa jika melakukan tes swab harus dilihat lebih baik karena fatwa tersebut juga keluar dari golongan ulama. 

Buya menganjurkan agar melihat dengan seksama, bisa mengikuti imam empat mahzab yang menyebut membatalkan puasa

Atau bisa mengikuti pendapat MUI karena MUI juga turut menjelaskan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak medis bahwa sampel yang diambil bukan pada bagian yang membatalkan puasa. 

Baca juga: Selama 2 Pekan Ramadhan 1442 H, Satlantas Polres Lhokseumawe akan Bagikan Masker dan Sembako Gratis

Agar Umat Lebih Tenang

Buya mengatakan agar umat bisa lebih tenang menanggapi tes swab, jangan menjadi penyebab perpecahan. 

Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini juga menyebut, jika memang terdesak melakukan tes swab saat berpuasa, maka boleh saja, namun jika bisa dilakukan malam hari, maka lebih baik dilakukan pada malam selesai berbuka puasa

Jika pun ingin mengikuti pendapat jumhur ulama mengatakan tidak batal, juga dipersilahkan namun harus tetap dengan kehatian-hatian. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

BERITA TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah

Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung

Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved