Berita Banda Aceh

Surat KIP Aceh Soal Penundaan Pilkada Aceh Sudah di DPRA, Begini Tanggapan Dahlan Jamaluddin 

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin juga sudah menerima surat KIP Aceh. Tapi ia mengaku, belum membaca isi surat karena baru kembali dari daerah pemilihan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri 

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin juga sudah menerima surat KIP Aceh. Tapi ia mengaku, belum membaca isi surat karena baru kembali dari daerah pemilihan (dapil) dalam rangka melaksanakan reses.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengirim salinan keputusan KIP Aceh tentang penundaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh ke DPRA.

"(Salinan keputusan tentang penundaan Pilkada Aceh) sudah kami serahkan ke DPRA. Kalau tidak salah hari Kamis  (8 April 2021)," kata Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menjawab Serambinews.com, Selasa (13/4/2021).

Syamsul mengaku, belum mengetahui hasil lebih lanjut dari DPRA.

Salinan keputusan KIP Aceh tentang penundaan Pilkada Aceh tahun 2022 diputuskan dalam rapat pleno di aula KIP setempat, 2 April lalu.

Sekretaris DPRA, Suhaimi yang dikonfirmasi Serambinews.com, mengaku sudah menerima surat KIP Aceh.

"Udah, sekarang posisinya di Komisi I sesuai arahan Pak Ketua DPRA," ujarnya.

Baca juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Rumah Warga Terbakar di Aceh Jaya

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin juga sudah menerima surat KIP Aceh.

Tapi ia mengaku, belum membaca isi surat karena baru kembali dari daerah pemilihan (dapil) dalam rangka melaksanakan reses.

Terkait keputusan KIP Aceh yang menunda Pilkada Aceh tahun 2022 dengan alasan tidak adanya anggaran, Dahlan menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh terlebih dahulu.

"Akan kita koordinasi lebih lanjut masalah anggaran (pilkada tahun 2022) dengan Pemerintah Aceh," ujar politikus muda Partai Aceh ini.

Sebelumnya, KIP Aceh memutuskan menunda tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh tahun 2022, setelah tidak tercapainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.

Jadwal penandatanganan NPHA atau dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2022 itu, sudah ditetapkan oleh KIP Aceh pada 1 April lalu sebagai langkah awal pelaksaan tahapan.

Setelah menggelar rapat pleno penundaan pilkada, kemudian KIP Aceh meneruskan salinan putusan itu kepada DPRA, untuk diteruskan ke Gubernur Aceh .

Sebelum dikirim ke Kemendagri, untuk mengesahkan penundaan itu sampai ada keputusan lain. (*)

Baca juga: VIDEO Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Baiturrahman Membludak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved