Terdakwa Pelecehan Seksual Dicambuk
Budiman Sari (53), warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021)
SUKA MAKMUE - Budiman Sari (53), warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021). Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue. Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison, Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif, dan sejumlah kasi Kejari setempat.
Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya. Sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.
Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh. Budiman dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk.
Kasus Budiman Sari yang sudah beristri itu terjadi pada tahun 2019 silam. Ia melakukan pelecehaan seksual atau memperkosa seorang perempuan berusia 30 tahun yang belum menikah di kebun warga hingga beberapa kali.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA. Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan. "Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Joko Surianto terkait kasus maisir (judi). Warga Nagan Raya ini dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk sebanyak 18 kali.
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Kabid Syariat Islam Syarifuddin mengatakan, perjudian merupakan fenomena yang masih ditemukan di masyarakat. Perjudian kini dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk lewat online. "Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat membuat kegiatan berjudi beralih ke online," katanya.
Selain perjudian, pelecehan seksual juga sangat meresahkan. Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap generasi muda agar hidup terarah sesuai tuntunan syariat Islam. "Jadikan ini pembelajaran dan jangan sampai terulang lagi. Semoga kejadian ini ada hikmahnya bagi kita semua," ujarnya.(riz)