Breaking News

Tiga Anak Dibawah Umur Dipaksa Ngaku Mencuri oleh Oknum Polisi, Korban Diancam dan Disiksa

Mereka dipaksa ngaku mencuri oleh oknum polisi. Tak hanya itu, mereka  disiksa agar mengaku

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE
Tiga anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku dipaksa dan disiksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan. 

SERAMBINEWS.COM - Tidak melakukan apa-apa, tiga anak di bawah umur di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, terpaksa harus mengaku menjadi pelaku pencurian.

Mereka dipaksa ngaku mencuri oleh oknum polisi.

Tak hanya itu, mereka  disiksa agar mengaku

Bahkan mereka juga diancam akan dibunuh.

Tiga anak yang disiksa dan dipaksa mengaku menjadi pelaku pencurian yang tidak dilakukannya ini berinisial AG (12), RN (14), dan AJ (16) serta seorang berinisial MS (22).

Karena tidak tahan disiksa dan diancam dibunuh oleh oknum polisi, ketiga anak tersebut terpaksa mengaku telah mencuri.

Tiga anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku dipaksa dan disiksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan.
Tiga anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku dipaksa dan disiksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan. (KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)

Baca juga: Lucinta Luna Ngaku Pernah Layani Kakek 90 Tahun, Dibayar Rp 300 Juta hingga Dilabrak Istri Sah

Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, ITW Khawatirkan Keselamatan Masyarakat

Baca juga: Geger Penemuan Harta Karun di Bondowoso, Ada Gelang Emas hingga Serpihan Tulang Manusia

Anak-anak tersebut divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren.

RN mengatakan, awalnya tak tahu apa yang terjadi, namun hari itu ia mendengar ada keributan di rumahnya.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).

Tak berselang lama, ia mendapat telepon untuk datang ke kantor Polsek Sampuabalo dan mendapat informasi dari temannya bahwa ia terlibat dalam pencurian.

Setelah di Polsek Sampuabalo, RN dibawa ke sebuah ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.

Ia mengaku dipukuli sambil diberi pertanyaan.

Tak hanya itu, ia juga diancam menggunakan senjata.

Baca juga: Fanpage Facebook UAS Hilang, Ulah Siapa? Ini Penjelasan Tim Media Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Stres Pasca-Trauma karena Perang Gaza Palestina, Tentara Israel Bakar Diri

“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.

RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi.

Ia mengaku ditampar sebanyak empat kali di pipinya, lalu ditendang di bagian perut dan ditodong senjata di paha dan telapak tangannya.

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha, di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.

Akibat penyiksaan itu, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.

Baca: SADIS! Pencurian Rumah Mewah di Kedoya, Maling Tega Bongkar Material di Dalamnya

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.

Pada Rabu (24/3/2021) Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.

Baca juga: Dilarang Baca Al-Quran di Sel, Tokoh Oposisi Rusia Alexei Navalny Bersumpah Tuntut Petugas Penjara

Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orang tuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kami dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Pengakuan penyiksaan RN didampingi langsung penasihat hukumannya, La Ode Abdul Faris.

La Ode Abdul Faris membenarkan adanya penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami ketiga anak di bawah umur dan MS .

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.

Ia meminta tolong agar dibantu masalah hukum dari tiga orang anak di bawah umur dan MS sehingga kasusnya menjadi terang benderang.

“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris.

Terpisah, Kapolres Buton, AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, menghormati hukum yang sedang berproses.

Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah, namun dalam pembinaan untuk anak anak.

Baca: Dua Remaja di Gresik Curi Motor dan Kubur Hasil Curian di Tengah Hutan Untuk Hilangkan Jejak

“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga, Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah melaporkan kasus pencurian di Polsek Sampuabalo.

Korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua buah telepon genggam dan dua buah laptop di rumahnya pada Desember 2020.

Kasus pencurian itu ia laporkan ke Polsek Sampuabalo.

(TribunnewsWiki.com/RAK, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com denganjudul Tiga Anak Dibawah Umur di Sulteng Disiksa dan Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Oknum Polisi

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Pacar Sesama Jenis, Sudah Sempat Lakukan Ini: Cuma Nurut

Baca juga: Lucinta Luna Ngaku Pernah Layani Kakek 90 Tahun, Dibayar Rp 300 Juta hingga Dilabrak Istri Sah

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved