Berita Lhokseumawe
Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lhokseumawe, Keuchik dan Bendahara Divonis Empat Tahun Penjara
Sesuai putusan majelis hakim, maka MU divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin yang juga sebagai JPU dalam perkara ini menyebutkan, sesuai putusan majelis hakim, maka MU divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (15/4/2021) menggelar sidang lanjutan dengan agenda vonis untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Dimana terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan Bendahara berinisial ED.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin yang juga sebagai JPU dalam perkara ini menyebutkan, sesuai putusan majelis hakim, maka MU divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Untuk ED, juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Disamping itu, diwajibkan juga untuk membayar kerugian keuangan negara secara tanggung rentang oleh kedua terdakwa sebesar Rp 317.559.762 atau diganti dengan hukum penjara masing-masing terdakwa tujuh bulan penjara.
Atas putusan tersebut, maka kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Semarakkan Ramadhan, DSI Gayo Lues Gelar Musabaqah Hifzil Quran, Ini Cabang yang Diperlombakan
Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe sejak Kamis (15/10/2020) sore.
Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.
Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.
Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.
Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.
Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-dengan-agenda-vonis-untuk-perkara-dugaan-penyelewangan-dana-desa-di-lhokseumawe.jpg)