Ramadhan 2021
Malam Junub dan Telat Sahur, Sahkah Puasanya? Simak Penjelasan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali
Perkara yang masih menjadi topik bagi sebagian besar orang yakni kekhawatiran berpuasa dalam kondisi junub.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagaimana hukum berpuasa dalam kondisi junub atau belum sempat mandi junub? Sahkah puasanya atau tidak?
Kondisi ini sering menjadi kekhawatiran dan tanda tanya sebagian besar suami istri pada bulan Ramadhan.
Sebenarnya, dalam kondisi junub, puasanya sah, dengan catatan sudah berniat puasa sebelum imsak atau adzan shubuh.
Puasa sah dalam keadaan junub dijelaskan oleh Tgk H Faisal Ali, yakni Wakil Ketua MPU Aceh pada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021) seusai mengisi tausyiah di Radio Serambi FM dalam program Serambi Spritual.
Menurut Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa dengan panggilan Lem Faisal, junub berkaitan dengan syarat sah shalat.
Baca juga: Semarakkan Ramadhan, DSI Gayo Lues Gelar Musabaqah Hifzil Quran, Ini Cabang yang Diperlombakan
Junub tidak berkaitan dengan syarat sah puasa.
Hal yang pertama sah atau tidak sahnya puasa adalah berniat.
Seseorang jika telah memasang niat sebelum tidur atau sebelum adzan shubuh, maka keesokan harinya puasanya adalah sah.
Meskipun ketika bangun tidur, ia tiba-tiba baru menyadari dalam keadaan junub.
Junub tidak berkaitan dengan puasa, junub berkaitan dengan shalat.
Sehingga, ketika ingin melaksanakan shalat, jika seseorang berjunub maka ia tidak bisa melakukan shalat sebelum membersihkan diri.
Berbeda dengan puasa, seseorang bisa langsung puasa, meski dalam keadaan junub, dengan catatan ia bersegera mandi besar.
Baca juga: Jumat Pertama di Bulan Ramadhan 1442 H, Ini Daftar Khatib dan Imam di 61 Masjid Kota Banda Aceh
Menyegerakan Mandi Besar
Sangat dianjurkan untuk bersegera mandi bagi orang berjunub, apabila ia berjunub sebelum imsak, maka sebaiknya langsung mandi besar.
Mereka yang menyegerakan mandi besar lebih baik, daripada mereka yang memperlambatnya.
Maka, jika telah menyadari dalam keadaan junub pada malam hari, dianjurkan untuk langsung mandi, sebelum waktu imsak.
Baca juga: PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber Ramadhan dan Mudik Lebaran 1442 H
Jika Telat Bangun
Bila seseorang telat bangun pagi dan sebelumnya ia telah berniat untuk puasa, maka puasanya tetap sah.
Dengan catatan, usai bangun tidur langsung mandi dan melaksanakan shalat fardhu shubuh.
Mandi besar saat puasa sama halnya seperti mandi besar dalam kondisi tidak berpuasa.
Namun, saat berpuasa tempat-tempat yang berpotensi bisa membatalkan shalat harus lebih diperhatikan agar puasanya tidak batal.
Kesimpulan
Lem Faisal menyebut junub tidak berkaitan dengan sah atau tidak sah puasa, karena junub berkaitan dengan shalat.
Sehingga, jika seseorang berjunub namun telah berniat malam harinya, maka puasanya tetap sah.
Berbeda jika seseorang tidak berniat dan bangun sesudah shubuh dalam keadaan junub.
Maka orang tersebut tidak masuk dalam kategori puasa dan wajib untuk tidak makan dan minum, sebagai sanksi tidak berniat sebelum adzan shubuh. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Kedokteran Dicambuk, Konvoi Bendera Bintang Bulan hingga Kakek Bunuh Cucu