Senin, 13 April 2026

Luar Negeri

Pengesahan RUU Larangan Cadar dan Busana Muslim di Prancis Dikecam Umat Islam Malaysia

Kelompok Muslim Malaysia mengutuk pengesahan Rancangan Undang-Undang kontroversial di Prancis. RUU tersebut dianggap melakukan diskriminasi.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
AFP/Lionel BONAVENTURE / POOL
Presiden Prancis Emmanuel Macron 

SERAMBINEWS.COM, MALAYSIA - Kelompok Muslim Malaysia mengutuk pengesahan Rancangan Undang-Undang kontroversial di Prancis.

RUU tersebut dianggap melakukan diskriminasi kepada umat Islam.

Melansir dari Anadolu Agency, Rabu (14/4/2021) malam, Presiden Musyawarah Ormas Islam Malaysia (MAPIM) Mohd Azmi Abdul Hamid menyampaikan pernyataan menolak kampanye yang menyebarkan sentimen Islamofobia terhadap Muslim di Prancis.

“Kelompok sayap kanan ekstrem dalam masyarakat Prancis dan para pembuat undang-undang membenci Muslim, mereka menciptakan ketegangan komunal dan memicu konflik kekerasan di antara warga Prancis,” ujar Azmi dalam pernyataannya kepada Anadolu Agency.

Baca juga: Prancis Tingkatkan Keamanan Sekitar Tempat Ibadah Muslim Selama Ramadhan, Respon dari Islamophobia

Azmi mengatakan pengesahan RUU yang mencakup amandemen baru dengan kedok memerangi ekstremisme, tidak dapat diterima.

Sebab, hal itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip Universal Declaration of Human Rights yang diadopsi PBB, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Republik Prancis itu sendiri.

“Kami menuntut agar ketentuan pelarangan tanda atau pakaian agama yang secara khusus menargetkan Muslim dicabut,” kata Azmi.

Azmi juga menyerukan kepada pemerintah Prancis untuk menghentikan langkah-langkah membuat undang-undang yang bertentangan dengan kebebasan beragama.

Baca juga: Melihat Kecanggihan Dua Kapal Perang Prancis yang Bersandar di Sabang: FS Tonnerre dan FS Surcouf

Senat Prancis pada Senin (12/4/2021) mengadopsi RUU kontroversial yang menargetkan Muslim dengan sejumlah amandemen.

Amandemen baru, yang bertujuan memerangi "ekstremisme," memuat aturan melarang orang tua mengenakan simbol agama saat menemani anak-anaknya ke sekolah.

RUU ini juga melarang burkini - pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, tangan dan kaki - yang dipakai wanita Muslim di kolam renang terbuka.

Aturan ini juga mencegah anak-anak perempuan Muslim menutup wajah mereka (cadar) atau memakai simbol-simbol agama di ruang publik.

Presiden Amerika Serikat Ucapkan Selamat Puasa

Berbeda dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden, ia mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Muslim di Amerika Serikat dan Muslim seluruh dunia.

Melansir dari Anadolu Agency, Selasa (13/4/2021) Biden mengucapkan salam hangat kepada seluruh umat Muslim di dunia yang menjalankan ibadah puasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved