Breaking News
Senin, 13 April 2026

Internasional

Polisi Italia Tangkap Warga Turki, Terlibat Perdagangan Manusia

Polisi perbatasan Italia menangkap seorang warga Turki berusia 33 tahun yang dicari di Eropa.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Polisi Italia memeriksa kendaraan yang masuk melalui perbatasan. 

SERAMBINEWS.COM, ROMA - Polisi Italia di perbatasan menangkap seorang warga Turki berusia 33 tahun yang dicari di Eropa.

Dia telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan Yunani karena terlibat perdagangan manusia.

Pria itu, yang belum disebutkan namanya oleh polisi, ditangkap di bandara Orio al Serio di provinsi Bergamo Italia utara.

Saat dia akan naik penerbangan langsung ke Turki, seperti dilansir AFP, Rabu (14/4/2021).

Dia didakwa melakukan perdagangan manusia dan memfasilitasi masuknya migran secara ilegal.

Baca juga: PM Italia Sebut Erdogan Sebagai Diktator, Abaikan Ketua Komisi Eropa Tanpa Kursi

Otoritas peradilan Yunani telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Eropa untuk pria tersebut.

Setelah dia dihukum dan dijatuhi hukuman.

Karena perdagangan manusia antara Turki dan Yunani pada tahun 2014.

Dia sekarang ditahan di penjara Bergamo, Italia

Dia sebelumnya ditangkap di Italia pada 2015.

Baca juga: Italia Deportasi Pria Tunisia, Dituduh Rencanakan Serangan Teroris

Setelah pengadilan di kota Crotone, Calabria, menuduhnya terlibat dalam membantu imigrasi klandestin dan tidak teratur ke Italia.

Pada kesempatan itu, dia telah dihentikan di perairan teritorial Italia dengan kapal layar tiang ganda setinggi 30 meter yang mengibarkan bendera AS.

Dengan 124 orang asing dari berbagai negara di dalamnya.

Termasuk banyak wanita dan anak-anak tanpa pendamping.

Mereka mengatakan telah berangkat dari Turki lima hari sebelumnya.

Baca juga: Polisi Italia Bongkar Jaringan Penyelundupan Migran

Kapal itu sedang menarik perahu karet.

Menurut pihak berwenang akan digunakan oleh para penyelundup untuk memindahkan para migran ke daratan Italia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved