Minggu, 12 April 2026

Internasional

Italia Deportasi Pria Tunisia, Dituduh Rencanakan Serangan Teroris

Seorang pria Tunisia yang tinggal secara ilegal di Italia telah didakwa dengan rencana tindakan teroris dan dideportasi ke negara asalnya.

Editor: M Nur Pakar
AP
Polisi Italia geledah apartemen pria Tunisia yang merencanakan tindakan teroris di Roma, Italia. 

SERAMBINEWS.COM, ROMA - Seorang pria Tunisia yang tinggal secara ilegal di Italia telah didakwa dengan rencana tindakan teroris dan dideportasi ke negara asalnya.

Jaksa penuntut mengatakan Nairi Nasir (28) diusir dari Italia setelah penyelidikan terperinci oleh polisi anti-terorisme Italia.

Carlo Ambra, kepala cabang anti-terorisme di kota utara Turin, lansir kantor berita Italia ANSA, Kamis (18/3/2021).

Dia mengatakan Nasir telah menceritakan kepada warga Tunisia lainnya di negara itu pada beberapa kesempatan.

Dia ingin melakukan serangan di Italia dan mencoba membujuk beberapa orang untuk melakukan serangan di Italia. dengan melakukan tindakan terorisme.

Baca juga: Arab Saudi Sebut Houthi Salah Tafsirkan Penghapusan dari Daftar Teroris oleh AS

Penyelidikan itu dilakukan Oktober 2020 lalu ketika Nasir mendekati seorang imam di sebuah masjid di kota Turin utara pada akhir acara keagamaan.

Setelah memuji pembunuhan guru bahasa Prancis Samuel Paty, Nasir secara terbuka mengkritik pengkhutbah itu karena mengutuk serangan itu.

Dia kemudian dikirim ke pusat repatriasi, di mana dia dilaporkan ke polisi oleh sesama migran karena menunjukkan perilaku kekerasan.

Baca juga: VIDEO - Pasukan Polisi Wanita Khusus Pemburu Pemberontak Komunis atau Teroris di Turki

Setelah dia dilaporkan mengancam akan memotong leher petugas kesehatan di sebuah klinik, dia dinyatakan positif virus Corona.

Ambra menambahkan Nasir diduga mengatakan di depan petugas polisi ingin meledakkan dirinya sendiri dan berperang di Suriah,.

Sedangkan gambar bendera kelompok teroris Daesh ditemukan di profil Facebook-nya.

Baca juga: Terkait Teroris di Aceh, Kapolda Minta Ulama Tangkal Paham Radikal

Dia sebelumnya dituduh menghasut kerusuhan sipil di antara warga Tunisia lainnya dalam sebuah insiden.

Menyebabkan kerusakan yang disebabkan pada beberapa unit perumahan, di mana dia dijatuhi hukuman dua bulan dan 20 hari penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved