Berita Pidie
Terlibat Sabu, 25 Pemuda Pidie Diciduk Polisi Sepanjang Tiga Bulan Terakhir
Kejari Pidie menangani perkara narkoba dengan 25 terdakwa selama tiga bulan (Januari-Maret) tahun 2021. Terdakwa yang terlibat narkoba itu, rata-rata
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Kejari Pidie menangani perkara narkoba dengan 25 terdakwa selama tiga bulan (Januari-Maret) tahun 2021. Terdakwa yang terlibat narkoba itu, rata-rata kaum muda dan berhasil ditangkap Resnarkoba Polres Pidie.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejari Pidie menangani perkara narkoba dengan 25 terdakwa selama tiga bulan (Januari-Maret) tahun 2021.
Terdakwa yang terlibat narkoba itu, rata-rata kaum muda dan berhasil ditangkap Resnarkoba Polres Pidie.
"Sebagian perkara narkoba masih dalam pemberkasan polisi, sebagian proses sidang, dan sebagian telah putus," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Dahnir SH kepada Serambinews.com, Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan, jumlah perkara narkoba selama tiga bulan pada tahun 2021 cenderung menurun.
Sebab, biasanya selama tiga bulan perkara narkoba yang masuk hampir 100 buah.
Baca juga: Seorang Pria Down Syndrom Diculik dan Dikremasi Hidup-hidup untuk Gantikan Jenazah Orang Kaya
"Kita tidak mengetahui penyebab turunnya perkara narkoba," jelasnya.
Menurutnya, terdakwa yang terlibat rata-rata berumur 30 tahun.
Tidak termasuk pasangan suami istri dan adik abang dalam perkara narkoba.
Barang-bukti (BB) sabu yang merupakan hasil sitaan polisi hanya 100 gram.
Sehingga tidak ada hukuman mati maupun seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam kasus sabu. (*)
Baca juga: Baru 10 Menit Main, Pertandingan Liga Turki Dihentikan, Wasit Beri Kesempatan Pemain Berbuka Puasa