Berita Langsa

Viral Medsos, Satresnakorba Polres Langsa Uber Pengedar Sabu di Sungai Lueng, 1 Tersangka Diringkus 

"Tersangka RM sempat membuang 2 paket sabu ini, tapi berhasil kita ketahui. Bersamanya, juga kita sita 1 unit Hp merk Nokia warna hitam," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Tersangka RM dan BB sabu diamankan di Mapolres Langsa. 

"Tersangka RM sempat membuang 2 paket sabu ini, tapi berhasil kita ketahui. Bersamanya, juga kita sita 1 unit Hp merk Nokia warna hitam," ujarnya.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Setelah sempat viral di media sosial (medsos), merebaknya peredaran dan penggunaan sabu-sabu di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur. 

Kini. aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mulai menguber para pengedar maupun pengguna sabu yang sangat meresahkan masyarakat daerah tersebut.

Alhasil, satu tersangka pengedar RM (23) alamat Dusun Muara Gampong Sungai Lueng, dan BB 2 paket sabu seberat 0,23 gram diamankan petugas.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis SIK, Kamis (15/4/2021) mengatakan, tersangka RM dan barang bukti (BB) sabu sudah diamankan di Mapolres Langsa.

Menurut Iptu Iman Azis, tersangka RM diringkus tim Opsnal Pada Minggu (11/4/2021) pukul 22.00 WIB, saat menunggu pembeli di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng. 

Saat akan ditangkap, tersangka RM berusaha melarikan diri.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Banda Aceh Antar Akta Kelahiran ke Praktik Bidan

Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. 

Namun, pelarian tersangka berhasil dihentikan.

Saat digeledah, petugas menemukan BB 2 paket sabu seberat 0,32 gram.

"Tersangka RM sempat membuang 2 paket sabu ini, tapi berhasil kita ketahui. Bersamanya, juga kita sita 1 unit Hp merk Nokia warna hitam," ujarnya.

Kasat Resanarkoba menjelaskan, sebelumnya diperoleh informasi yang viral di sebuah platform media sosial.

Masyarakat Gampong Sungai Lueng, cukup resah dengan aktivitas para pemuda di daerah tersebut.

Diduga, kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Baca juga: MotoGP Portugal 2021 - Johann Zarco Komentari Kembalinya Marc Marquez: Dia Bisa Mengejutkan

Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP .

Poisis berhasil mengamankan tersangka RM yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kepada penyidik, tersangka RM yang kini harus tidur di hotel prodeo (sel tahanan) mengaku, ia mendapat sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (kini DPO).

"Tujuan RM, untuk mengedarkan (menjual) sabu-sabu itu di daerah tempat tinggalnya tersebut," imbuh Kasat Resnarkoba. (*) 

Baca juga: Sebelum Dikembalikan ke SPN Seulawah, 11 Siswa Bintara Polri Asal Simeulue Jalani Rapid Tes

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved