Ramadhan

Hukum Pakai Inhaler untuk Obati Asma Ketika Puasa, Simak Ulasan Buya Yahya

Bagaimanakah hukum menggunaakan inhaler pada orang sakit asma saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Zaenal
Freepik.com
Inhaler merupakan sejenis obat asma yang dimasukkan ke mulut dan katupan bibir dengan rapat pada corong, lalu inhaler disemprotkan ke dalam mulut. 

"Semprot yang dimasukan/disemprotkan ke mulut itu bukan sekedar angin saja," ujar Buya.

"Kalau sekedar angin saja tidak mengurangi asma, berarti ada sesuatu yang yg disemprot dihembus ada sesuatu yaitu obatnya, dan itu melalui mulut," lanjutnya.

Maka apabila menyemprotkan inhaler yang terdapat obat khusus di dalamnya, menurut Buya Yahya itu dapat membatalkan puasa.

"Maka menyemprotkan itu adalah membatalkan puasa," imbuhnya.

Buya Yahya mengungkapkan, bagi orang yag sakit ada keringanan yang diberikan Allah SWT.

"Anda yang lagi sakit tak usah khawatir, ada Allah yang maha kasih," ujarnya.

Baca juga: Simak, Keutamaan Bulan Ramadhan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan

Buya mengatakan apabila orang tersebut sedang berpuasa dan ternyata pada siang hari asmanya kambuh, dan ia menyemprotkan obat asma maka puasanya batal.

"Selagi asma Anda memang tidak bisa pisah dari obat semprot tersebut, dan Anda harus menyemprotkan di siang hari, maka semprotkan dan tidak berpuasalah Anda, tidak berdosa," tegas Buya.

Meskipun tidak puasa karena sakit, Anda tidak perlu khawatir. Buya menyebut jika orang tersebut tidaklah berdosa selagi di dalam lubuk hatinya terdapat kerinduan terhadap bulan Ramadhan.

"Cukup dengan kerinduan Anda, Anda mendapatkan pahala yang banyak sama pahala bagi orang yang berpuasa," lanjut Buya.

Lanjutnya, Buya mengungkapkan jika ada keistimewaan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sedang sakit.

"Kemurahan bagi orang yang sakit, maka disebutkan di dalam fiqih ada 9 orang yang boleh berbuka termasuk termasuk sakit," ujar Buya.

Jadi, jika Anda tidak bisa menggunakan semprotan sepanjang hari, maka Anda tidak diwajibkan untuk berpuasa.

"Anda termasuk orang yang boleh tidak puasa, selagi anda tidak bisa menahan semprotan sepanjang hari," jelas Buya.

Selagi Anda bisa berpusa tanpa menggunakan inhaler, Buya menyarankan sebaiknya untuk berpuasa saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved