Info Kota Sabang
Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 158 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 158 juta lebih
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 158 juta lebih.
Uang tersebut didapat dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan Pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, tahun anggaran 2019.
Kajari Sabang Choirun Parapat, melalui Kasi Intel Jen Tanamal, SH didampingi Kasi Datun Muharizal mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Dua Kapal Perang Perancis Masih Stay di Teluk Sabang, Izin Sandar Tiga Hari Lagi
Kasus ini akan terus bergulir dan secepatnya akan segera dirampungkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami dari tim jaksa penyidik sejauh ini telah berhasil melakukan penyitaan terhadap kasus tersebut.
Adapun kerugian negara yang berhasil kita selamatkan sejumlah Rp. 158.162.500,- dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp. 577.457.631,- sebagaimana LHP Inspektorat Kota Sabang nomor : 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 202. Dan ini nantinya akan kita jadikan sebagai keterangan ahli,” sebutnya.

Sejumlah uang yang berhasil disita selama proses penyidikan berlangsung telah dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, untuk nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Menurutnya, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk merampungkan penyidikan kasus tersebut, dan tetap berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.
Baca juga: Wali Kota Sabang Hadiri Peringatan HUT Ke 75 TNI AU di Lanud Maimun Saleh
“Intinya, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, dan amanat Jaksa Agung RI, tidak semata – mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian dan pemulihan keuangan negara,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang masih terus merampungkkan berkas kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan Pelumas pada Dinas perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Dalam kasus tersebut Kejari Sabang telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IS mantan Kepala Dinas Perhubungan dan SH selaku manajer disalah satu SPBU di Sabang.
Dimana keduanya diduga kuat bersekongkol dalam kasus belanja BBM dan Pelumas.(*)