Berita Banda Aceh
Penyidik Kejari Sabang Selamatkan Uang Dugaan Kasus Korupsi BBM dan Pelumas Ratusan Juta Rupiah
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berhasil menyelamatkan uang dari kasus dugaan korupsi yang sedang ditanggani....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berhasil menyelamatkan uang dari kasus dugaan korupsi yang sedang ditanggani pihaknya pada Jumat (16/4/2021).
Adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat SH MH mengatakan jumlah uang kerugian negara dari kasus itu yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 158.162.500 dari total Rp 577.457.631 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Inspektorat Sabang Nomor: 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.
Jumlah uang kerugian negara dari kasus itu yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 158.162.500 dari total Rp 577.457.631 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Inspektorat Sabang Nomor: 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.
"Sejumlah uang tersebut telah berhasil disita selama proses penyidikan berlangsung, kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang," ujarnya.
Uang tersebut, lanjut dia, nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Sampai saat ini, proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung," ungkap Kajari Sabang.
Tim jaksa penyidik, kata Choirun, berkomitmen untuk segera perampungkan penyidikan kasus ini dan terus berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.
Sebab, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian/pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sabang menetapkan IS, mantan kepala dinas (kadis) Perhubungan Kota Sabang dan SH (manager SPBU No. 14.235409 tahun 2019) sebagai tersangka kasus tersebut.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 577.295.631, dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331, dari DPPA Rp 1.656.190.846.(*)
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021, Langsung Akses Link eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id
Baca juga: Lagi Polres Pidie Tangkap Penjual & Pembeli Chip Higgs Domino, Usai Intai Warung Kerap Transaksi Ini
Baca juga: Malam Ini, Persib Vs PSS Bentrok di Laga Semifinal Piala Menpora, Kedua Tim Didera Cedera Pemain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sabang_070421.jpg)