Berita Pidie
Lagi Polres Pidie Tangkap Penjual & Pembeli Chip Higgs Domino, Usai Intai Warung Kerap Transaksi Ini
Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial RF (28), penjual chip atau judi online yang bekerja sebagai pengelola warung.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial RF (28), penjual chip atau judi online yang bekerja sebagai pengelola warung.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Narkoba Polres Pidie meringkus penjual dan pembeli chip Higgs Domino di salah satu warung kopi di Gampong Aron, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial RF (28), penjual chip atau judi online yang bekerja sebagai pengelola warung.
Pria berinisial RF, warga Gampong Matang Kuli, Kecamatan Kembang Tanjong.
Sedangkan MH (21) sebagai pembeli, warga Gampong Rambot Adan, Kecamatan Kembang Tanjong.
Penangkapan keduanya pada Jumat (15/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: Hujan Diprediksi Masih Landa Bener Meriah Hingga Hari Tujuh Ramadhan, Daerah Lain Berawan
Baca juga: 48 Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUCM Aceh Utara Meninggal Dunia
Baca juga: Malam Ini, Persib Vs PSS Bentrok di Laga Semifinal Piala Menpora, Kedua Tim Didera Cedera Pemain
"RF dan MH kita tangkap saat keduanya terlibat transaksi chip higgs domino," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra MH, kepada Serambinews.com, Jumat (16/4/2021).
Ia menyebutkan, penangkapan pemuda RF yang masih lajang itu karena diketahui di warung milik abang RF sering terjadi aksi traksaksi jual beli chip.
Oleh karena itu, polisi melakukan pengintaian di warung Gampong Aron. Polisi sempat menunggu hampir setengah jam.
Namun, saat jarum jam menujukan pukul 01.00 WIB dini hari, tiba-tiba seorang pemuda dengan sepeda motor menuju warung itu.
"Saat terjadi transaksi jual beli chip melalui hp, kedua pemuda tak berkutik saat kita tangkap. Keduanya tidak melawan," sebut AKP Ferdian.
Dikatakan, polisi juga menggeledah warung itu dan menyita dua ponsel dan uang pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu yang totalnya Rp 1.400.000
Keduanya kini telan ditahan di sel Mapolres Pidie.
Kedua pembeli dan penjual akan dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Qanun Provindi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum dan jinayat.