Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Miris! Mama Muda Diduga Tewas Saat Pesta Pil Ekstasi, Teman Dugem yang Oknum Polisi Jadi Tersangka

Miris, meninggalnya mama muda DL (28) yang mayatnya dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane pada Sabtu  (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB dini hari....

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Penetapan tersangka kasus kematian mama muda DL (28) dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Miris, meninggalnya mama muda DL (28) yang mayatnya dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane pada Sabtu  (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.

Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta alias dugem pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya terkuak.

Meninggalnya mama muda ini juga menyebabkan seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban, akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (16/4/2021).

Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum polisidi  Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL di sebuah kafe di Lawe Gerger yang sempat menghebohkan masyarakat dan jaringan medsos yang meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus meninggalnya DL.

Kata Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda,  diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.

Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Baca juga: 4 Menteri Berinisial M Disebut Bakal Terdampak Reshuffle, Masing-Masing Punya Kontroversi

Baca juga: Kisah Cinta Polisi Turki, Kenalan via FB, Tertarik tentang Aceh, hingga Menikahi Gadis Matangkuli

Menurut Kasat Narkoba, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba (dugem) bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger.

Korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN dan mereka berdua dari rumah korban pergi ke arah sebuah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan. Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.

Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane dan selanitnya melakukan perjalanan dan mereka singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.

Setelah itu mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger, namun sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka perintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi.

Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga over dosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia. Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane. Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.

Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin. Lalu, korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Baca juga: Gudang Material Pertamina EP Rantau Terbakar

Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane. Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan  wali korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved