Internasional

Siprus Temukan Paspor Investor Asing Ilegal, Mulai dari Rusia, Ukraina, China Sampai Kamboja

Lebih dari setengah paspor yang dikeluarkan Siprus untuk orang kaya asing yang berinvestasi ternyata ilegal.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Gambaran Pulau Siprus di dinding satu rumah di Nicosia. 

SERAMBINEWS.COM, NICOSIA - Lebih dari setengah paspor yang dikeluarkan Siprus untuk orang kaya asing yang berinvestasi ternyata ilegal.

Lebih dari 3.000 investor asing yang memiliki minimal 2 juta euro diberi paspor Siprus antara 2013 dan 2019, dengan skema yang terbukti populer di Rusia, Ukraina, China, dan Kamboja.

Program itu dihentikan tahun lalu setelah skandal korupsi, yang mempermalukan pemerintahan kanan-tengah pulau yang telah memperjuangkan skema tersebut sebelum mengakui bahwa itu cacat.

“Laporan sementara kami memberikan data statistik mengenai naturalisasi ilegal yang menurut panitia, dikeluarkan dengan melampaui batas-batas hukum dan itu 51,81% dari jumlah total,” kata Myron Nicolatos.

Baca juga: Bentrok dengan Turki, Siprus Gandeng Israel Selesaikan Sengketa Migas Laut Mediterania Timur

Dilansir AFP, dia memimpin penyelidikan atas temuan investor ilegal kepada wartawan pada Jumat (16/4/2021).

Dia mengatakan beberapa lainnya berada dalam kerangka hukum yang tepat tetapi tidak memenuhi beberapa kriteria hukum yang berlaku saat itu.

Dalam puluhan" kasus, komisi merekomendasikan pencabutan kewarganegaraan.

Nicolatos menambahkan, tanpa memberikan rincian.

Laporannya telah diteruskan ke kantor kejaksaan dan tidak dipublikasikan.

Baca juga: Siprus Izinkan Wisatawan Arab Saudi Bebas Masuk, Tanpa Perlu Karantina

"Laporan interim mencatat kemungkinan tanggung jawab pidana, disiplin atau administratif yang akan diselidiki oleh otoritas terkait," kata Nicolatos.

Dia menjabat sebagai presiden Mahkamah Agung sampai pensiun pada tahun 2020.

Dikritik oleh para kritikus sebagai tidak jelas dan penuh dengan risiko uang -pencucian, skema tersebut telah dipertahankan dengan kukuh oleh pemerintah.

Melalui banyak laporan media asing dan kekhawatiran Uni Eropa.

Pihak berwenang terpaksa membuangnya begitu saja

Setelah jaringan kantor berita Al Jazeera diam-diam merekam seorang mantan ketua parlemen dan lainnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved